• Home
  • Berita
  • 5 Saksi Mahkota Dihadirkan Dalam Sidang Johnny G Plate Hari Ini

5 Saksi Mahkota Dihadirkan Dalam Sidang Johnny G Plate Hari Ini

Redaksi
Sep 26, 2023
5 Saksi Mahkota Dihadirkan Dalam Sidang Johnny G Plate Hari Ini
Jakarta -

Sidang lanjutan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate digelar hari ini, Selasa (26/9/2023). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan lima saksi mahkota dan satu saksi tambahan.

Kelima saksi mahkota akan memberikan keterangan untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, Dirut Bakti Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suryanto dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Adapun, kelima saksi mahkota ini yaitu Dirut Moratelindo Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelima saksi mahkota ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Sedangkan, satu saksi tambahan yang dihadirkan pada sidang hadir ini, yaitu Direktur PT Inti Gria Perdana, Permadi Indra Yoga.

"Berapa orang saksinya?" tanya Ketua Hakim Fahzal Hendri ketika membuka persidangan di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

"Hari ini saksi yang kita hadirkan ada enam orang Yang Mulia, terdiri dari lima saksi mahkota dan satu saksi TPPU yang Anang Kamis kemarin belum hadir," jawab JPU.

Sebagai informasi, saksi mahkota dalam perkara pidana adalah saksi yang merupakan tersangka atau terdakwa yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan untuk memberikan keterangan terhadap tersangka atau terdakwa lain.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.

Sejauh ini, ada 12 tersangka yang turut terseret dalam perkaran proyek menara telekomunikasi ini. Berikut Daftar 12 Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Bakti:

1. Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif
2. Dirut Moratelindo Galumbang Menak
3. Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto
4. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali
5. Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan
6. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate
7. Pihak swasta Windi Purnama
8. Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki
9. Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza
10. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan
11. Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan
12. Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang



Simak Video "Target Pembangunan BTS 4G Tahap Pertama Disebut Belum Tercapai"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fyk)
back to top