TV Analog Jabodetabek Dimatikan 5 Oktober, Ini Cara Beralih ke Siaran TV Digital

Dua hari lagi wilayah Jabodetabek akan dilakukan penghentian siaran TV analog yang kemudian dialihkan ke siaran digital. Bagaimana cara beralih dari siaran TV analog ke TV digital?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutuskan mematikan siaran TV analog di Jabodetabek yang merupakan pusat kegiatan pertelevisian di Indonesia. Dengan dilakukan suntik matik TV analog ini, bisa menjadi percontohan di wilayah lainnya.
Ada 14 kabupaten/kota yang terdampak Analog Switch Off (ASO) Jabodetabek, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Kepulauan Seribu, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
"Penghentian siaran TV analog akan dilakukan serempak pada 5 Oktober 2022, pukul 24.00 WIB," kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti pada Jumat (23/9/2022).
Untuk itu, masyarakat diperlukan persiapan agar bisa beralih dari siaran TV analog ke siaran TV digital. Berikut langkah persiapan peralihan ASO tersebut:
Dihentikannya siaran TV analog di Jabodetabek karena sudah sesuai dengan kriteria wilayah yang tepat untuk dilakukan migrasi TV analog ke digital, mulai dari terdapat siaran TV analog yang akan dimatikan, telah beroperasi siaran TV digital, dan sudah dilakukannya pembagian bantuan set top box gratis TV digital.
Sebagai informasi, teruntuk masyarakat yang kategori rumah tangga miskin, penyelenggara multipleksing (mux) bersama Kominfo akan menyalurkan bantuan set top box gratis TV digital yang kini mengacu pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Adapun cara penyalurannya juga mengalami perubahan, bila sebelumnya dilakukan dari pintu ke pintu, maka sekarang bantuannya difokuskan di satu tempat saja, yakni kelurahan.
Sementara itu, masyarakat Jabodetabek yang tidak termasuk rumah tangga miskin ekstrem dan masih menggunakan TV analog, maka Kominfo mengimbau untuk membeli perangkat STB secara mandiri dengan rentang harga Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribuan.
Ketika melakukan suntik mati TV analog ini, Kominfo sekarang menggunakan cara multiple ASO, yakni penghentian siaran analog yang dilakukan secara terus-menerus sampai batas akhir migrasi penyiaran pada 2 November 2022.
Migrasi TV analog ke digital tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).