• Home
  • Berita
  • TikTok Shop Bisa Beroperasi Lagi, Menteri Teten Ungkap Syaratnya

TikTok Shop Bisa Beroperasi Lagi, Menteri Teten Ungkap Syaratnya

Redaksi
Oct 05, 2023
TikTok Shop Bisa Beroperasi Lagi, Menteri Teten Ungkap Syaratnya
Jakarta -

TikTok Shop telah ditutup sejak kemarin, Rabu (4/10/2023). Kendati telah 'dimatikan', TikTok Shop berpotensi bisa dihidupkan kembali.

TikTok Shop dilarang Pemerintah Indonesia beroperasi karena menjalankan 'peran ganda', yakni social commerce atau perpaduan antara media sosial dan e-Commerce.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan TikTok Shop bisa saja beroperasi sebagai e-Commerce di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau bikin baru bagus, kan mereka buka lagi TikTok Shop-nya di Indonesia yang selama ini ditutup karena izinnya belum boleh berjualan. Mereka tanpa perwakilan. Bisa bikin TikTok Shop lagi di sini," ujar Teten dikutip CNBC Indonesia saat ditemui di Smesco Indonesia, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Lebih lanjut, kata Teten, TikTok Shop dapat beroperasi lagi jika sudah memenuhi persyaratan yang berlaku sebagai e-Commerce. Ia mencontohkan, seperti membuka badan hukum hingga mengantongi izin dari Pemerintah Indonesia.

Sebagai informasi dalam Permendag 31 Tahun 2023, layanan seperti TikTok Shop dapat beroperasi dengan menunjuk perwakilan di Indonesia. Dalam aturan tersebut disebut sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).

Salah satu aturan tersebut dituliskan dalam pasal 37 ayat (1), bunyinya: PPMSE luar negeri yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk KP3A Bidang PMSE.

Selain itu, dalam pasal 38, PMSE disebut harus melakukan pendaftaran termasuk memiliki SIUP3A. Perusahaan itu juga mengajukan permohonan pada lembaga OSS dengan melengkapi seperti bukti penunjukan, bukti diri pimpinan perwakilan di Indonesia, jumlah tenaga kerja dan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik.

Teten menegaskan membantah aturan itu untuk membunuh bisnis TikTok. Namun, ini sebagai kewajiban platform global seharusnya mengikuti aturan yang ada di Indonesia.

"Jangan diplintir ya, seolah-olah pemerintah mengatur menegakkan hukum terhadap TikTokShop karena belum izin," bantah Teten.

"Lalu dianggap pemerintah mau membunuh bisnisnya TikTok. Enggak, mereka semua pelaku usaha di Indonesia platform global harus mengikuti peraturan pemerintah Indonesia," pungkasnya.



Simak Video "Pengamat Setuju Media Sosial dan E-commerce Dipisah"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)
back to top