• Home
  • Berita
  • TikTok Shop Beroperasi Lagi, Kominfo Jamin Tak Akan Diblokir

TikTok Shop Beroperasi Lagi, Kominfo Jamin Tak Akan Diblokir

Redaksi
Dec 13, 2023
TikTok Shop Beroperasi Lagi, Kominfo Jamin Tak Akan Diblokir
Jakarta -

TikTok Shop kembali beroperasi usai sempat ditutup pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan tidak akan melakukan pemblokiran terhadap platform tersebut.

TikTok Shop dinyatakan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan mereka sudah mendaftarkan diri ke Kominfo.

"Mereka sudah mendaftar (sebagai PSE ke Kominfo-red), karena itu mereka bekerjasama dengan Tokopedia," ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria di Jakarta, Rabu (13/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikannya, pemerintah yang dalam hal ini Kominfo menyambut baik kehadiran TikTok Shop kembali setelah induk mereka, yakni TikTok, menginvestasikan lebih dari USD 1,5 miliar untuk mendukung operasional Tokopedia, tanpa dilusi lebih lanjut pada kepemilikan GoTo di Tokopedia.

"Jadi, kita menyambut baik lah seruan pemerintah agar TikTok Shop harus comply dengan peraturan yang ada dan TikTok sudah mencoba memenuhi peraturan itu, dan kita harapkan kolaborasi dengan e-commerce lokal, seperti Tokopedia itu bisa semakin meningkatkan daya jual UMKM-UMKM kita," tuturnya.

"Sehingga produk-produk lokal akan lebih banyak diangkat di dalam platform TikTok Shop, dan kita bisa lebih memperkuat ekosistem produk lokal kita," sambungnya.

Di kesempatan yang berbeda, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, juga menegaskan TikTok Shop sudah terdaftar sebagai PSE di Kominfo sudah sejak lama.

"Sudah lama (TikTok Shop terdaftar sebagai PSE di Kominfo-red). Mereka sudah terdaftar atas TikTok Shop. Kalau dulu itu karena mereka melanggar aturan di Kementerian Perdagangan sebagai social commerce, penggabungan media sosial dan e-Commerce," ungkap Semuel.

Sebagai informasi, sesuai aturan PSE Kominfo, platform digital wajib mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA). Bila tak mendaftar, layanan milik platform digital bisa dianggap ilegal dan aksesnya dapat diblokir oleh Kominfo.

Kewajiban pendaftaran itu berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yaitu setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing, wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.



Simak Video "Kemendag Beri Waktu Uji Coba Kolaborasi TikTok dan Tokopedia"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)
back to top