Tersandung Korupsi BTS 4G, Bakti Kominfo Dinilai Sudah Kronis

Mantan Ombudsman RI periode 2016-2021, Alamsyah Saragih, menilai bahwa persoalan Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah kronis.
Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif pada pertengahan pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Memang sudah waktunya. Selanjutnya adalah pengembangan. Paling tidak saat ini mastermind sudah ditetapkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ungkap Alamsyah kepada detikINET, Selasa (10/1/2022).
Dirut Bakti Kominfo itu ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan dua lainnya, yakni GMS selaku Direktur Utama Moratelindo dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Kejagung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap ketiganya itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.
Melihat kondisi tersebut, Alamsyah mengatakan selanjutnya perlu dilakukan pengembangan ke simpul vertikal dan horizontal. Menurutnya persoalan di Bakti ini sudah kronis, sehingga sudah waktunya pemerintah melakukan reformasi di unit organisasi di bawah naungan Kominfo itu.
"Hal lain, jangan bermain-main dengan infrastruktur telekomunikasi. Itu infrastruktur strategis ke depan yang akan menentukan daya saing Indonesia sebagai bangsa," ucap pengamat kebijakan publik ini.
Mantan anggota Ombudsman ini pun berharap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat turun tangan mengatasi kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini.
"Saya berharap PPATK mem-backup penuh Kejaksaan Agung untuk proses selanjutnya," pungkas dia.