• Home
  • Berita
  • Telegram Pernah Diblokir Kominfo Gegara Terorisme, Sekarang Judi Online

Telegram Pernah Diblokir Kominfo Gegara Terorisme, Sekarang Judi Online

Redaksi
Jun 16, 2024
Telegram Pernah Diblokir Kominfo Gegara Terorisme, Sekarang Judi Online
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melayangkan peringatan kedua kepada layanan pesan instan Telegram terkait isu judi online. Sebelumnya, Telegram pernah merasakan rasanya diblokir Kominfo.

Pertama Kali Telegram Diblokir Kominfo

Kejadian itu berlangsung pada 2017. Telegram yang hadir sebagai pesaing WhatsApp, mendadakan jadi sorotan pemerintah karena layanan tersebut dipakai untuk menyebarkan konten radikalisme, terorisme, hingga paham kebencian.

Hal itu yang mendasari Kominfo untuk memblokir Telegram. Penutupan akses kepada pengguna itu berdasarkan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius menegaskan pemblokiran Telegram merupakan hasil evaluasi aparat penegak hukum. Aplikasi itu dinilai banyak memiliki konten terorisme pada saat itu.

Pendiri Telegram Pavel Durov bertemu Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara. Kedatangannya jelas untuk melakukan negosiasi pembukaan blokir Telegram. Foto: Ari Saputra

"Itu keputusan hasil evaluasi aparat penegak hukum, ternyata aplikasi itu paling banyak digunakan (jaringan terorisme)," ujar Suhardi usai acara HUT ke-7 BNPT di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (17/7/2017).

ADVERTISEMENT

Pemblokiran Telegram kata Suhardi sudah melalui evaluasi tim gabungan penanggulangan teroris. Tim itu dipimpin oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi.

CEO Telegram Pavel Durov bahkan sampai harus bertandang ke Indonesia untuk membahas pemblokiran Kominfo terhadap layanannya hampir satu bulan lamanya. Pada akhirnya, Telegram dinormalisasi usai disepakati mengikuti aturan yang berlaku.

Solusi yang ditawarkan adalah Telegram berjanji akan sigap mematikan saluran yang berisikan propaganda terorisme atau kejahatan anak.

"Kami berharap bisa melakukannya dengan cepat dan tepat sasaran," ucap Durov dan kemudian Telegram pun dinormalisasi oleh Kominfo usai diblokir sebelumnya.

Menkominfo Rudiantara dan CEO Telegram Pavel Durov saat itu. Foto: Ari Saputra

Telegram Terancan Diblokir Kembali

Tujuh tahun kemudian, Telegram kembali terancama diblokir Kominfo. Penyebabnya bukan konten terorisme, melainkan layanan pesan instan ini digunakan untuk judi online.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa bahwa Kominfo sudah menyiapkan surat kedua sebagai peringatan kepada Telegram. Kominfo memberikan waktu satu minggu kepada Telegram untuk mengatasi judi online di dalam platform miliknya.

"Kami sudah panggil Telegram, kita sudah kirim surat kedua untuk di follow up. Kita kasih seminggu untuk merespon," kata Semuel di Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Jika Telegram terus membiarkan platformnya menjadi sarang judi online, maka Kominfo akan menutup aplikasi Telegram tersebut. Jika Kominfo sudah mengirimkan tiga surat peringatan kepada Telegram tanpa mendapat respons, maka platform tersebut akan diblokir.

Pemerintah juga telah membentuk satgas judi online yang diharapkan dapat bantu memberantas judi online. Kominfo juga akan bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membantu memblokir rekening yang dicurigai ada aktivitas judi online.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan Foto: dok Kominfo

"Kalau di-takedown, takedown aja, tetapi kan dia muncul terus. Namanya beda-beda. Kalau di digital itu domain itu satu karakter berbeda ya berbeda, itu rumah alamat baru. Itu mati satu tumbuh seribu yang tiap hari kita lakukan," jelasnya.

"Makanya kami perluas ruang pemblokirannya, bukan hanya domain IP, sekarang ke finansial, mungkin juga kerja sama dengan internasional," lanjutnya.

Kominfo juga akan membantu memberikan bukti-bukti e-wallet dan akun bank yang digunakan untuk tindak kriminal penipuan dan judi online kepada BI dan OJK. Hal tersebut dikarenakan kewenangan blokir ada di BI dan juga OJK.

"Jadi bukan hanya e-wallet, tetapi bank yang digunakan untuk kejahatan penipuan dan judi online itu diajukan untuk diblokir. Yang blokirnya pasti yang punya kewenangan keuangan, kalau e-wallet ada di BI, kalau akun bank ada di OJK," ungkapnya.



Simak Video "Menkominfo: Telegram Tidak Kooperatif Berantas Judol"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/agt)
back to top