• Home
  • Berita
  • Simpan Data Ilegal Anak di Xbox, Microsoft Didenda Rp 297 Miliar

Simpan Data Ilegal Anak di Xbox, Microsoft Didenda Rp 297 Miliar

Redaksi
Jun 09, 2023
Simpan Data Ilegal Anak di Xbox, Microsoft Didenda Rp 297 Miliar
Jakarta -

Untuk menyelesaikan perselisihan hukum dengan Federal Trade Commission (FTC), Microsoft bakal membayar denda ratusan miliar rupiah. Sebab raksasa teknologi ini melanggar undang-undang perlindungan data di Amerika Serikat.

Disebutkan bahwa Microsoft mengumpulkan sekaligus menyimpang informasi anak-anak secara ilegal. Maksudnya di sini, mereka menggunakan platform gamingnya, yaitu Xbox, untuk bisa mendapatkan data pribadi gamer muda tanpa izin dari para orang tuanya.

Dengan begitu, disampaikan bahwa Microsoft telah melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam Children's Online Privacy Protection Act (COPPA). Di dalam aturannya, penyedia layanan online harus memberi tahu orang tua terlebih dahulu, soal niat mereka mengumpulkan data.

Caranya dengan meminta persetujuan orang tuanya, sebelum mengumpulkan dan menggunakan data pribadi anak-anak di bawah usia 13 tahun, berdasarkan pantauan detikINET dari siaran pers FTC, Jumat (9/6/2023).

FTC menyebutkan saat anak-anak membuat akun menggunakan layanan Xbox, maka ada beberapa data yang diisi, seperti detail nama depan-belakang, alamat email, tanggal lahir, dan bahkan nomor ponsel.

Setelah memberikan informasi pribadi, Microsoft baru meminta kepada para pemain itu, untuk menunjukkan bahwa mereka benar-benar berusia di bawah 13 tahun. Dalam hal ini, anak-anak diminta untuk melibatkan orang tua.

Jadi orang tua diminta untuk menyelesaikan proses pembuatan akun, sebelum anaknya bisa mendapatkan akun mereka sendiri. Nah dari keluhan ini, terungkap fakta bahwa Microsoft menyimpan data itu selama bertahun-tahun dari proses pembuatan akun tadi.

Parahnya, meskipun orang tua gagal menyelesaikan proses tersebut, data yang sudah dimasukkan anak di awal akan tetap tersimpan. Padahal COPPA melarang penyimpanan informasi pribadi terkait anak-anak dalam waktu yang lama.

Menurut pengaduan, Microsoft dinyatakan gagal untuk memenuhi ketentuan dari COPPA. Selain denda uang sebesar USD 20 juta atau sekitar Rp 297 miliar, mereka juga diminta untuk mengubah aturannya terkait pembuatan akun.

Selain itu juga diminta untuk memberitahu para penerbit game, untuk mengungkapkan informasi bahwa pemainnya seorang anak-anak, jika memang terbukti masih di bawah umur. Jadi penerbit harus menerapkan perlindungan COPPA terhadap gamer muda itu.



Simak Video "Twitter Kirim 'Surat Cinta' ke Microsoft Karena Langgar Perjanjian"
[Gambas:Video 20detik]
(hps/fyk)
back to top