• Home
  • Berita
  • Sanksi UU PDP Keras ke Swasta, Untuk Pemerintah Bagaimana?

Sanksi UU PDP Keras ke Swasta, Untuk Pemerintah Bagaimana?

Redaksi
Jun 28, 2024
Sanksi UU PDP Keras ke Swasta, Untuk Pemerintah Bagaimana?
Jakarta -

Sanksi untuk pelanggaran Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai diterapkan pada Oktober 2024. Sanksi tersebut sangat tegas untuk pihak swasta, namun jika pemerintah yang melanggar, sanksinya bagaimana?

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Teguh Arifiyadi mengakui sanksi dalam UU PDP tersebut sangat tegas untuk pihak swasta. Dengan denda yang terbilang besar.

"Saya harus jujur, di UU PDP itu mengatur sanksi sangat tegas untuk swasta. Kalau dia melanggar prinsip prinsip PDB, mereka akan dendam maksimum 2% dari penerimaan tahunan dengan variabel variabel tertentu," kata Teguh di Jakarta, Jumat (28/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Variabel-variabel yang dimaksud Teguh antara lain adalah tingkat kepatuhan perusahaan, seberapa banyak data yang bocor, dan apakah perusahaan mau mengaku jika datanya ada yang bocor.

Namun kemudian Teguh mengakui kalau UU PDP belum mengatur tegas jika pelanggaran tersebut dilakukan oleh pemerintah, karena memang belum dicantumkan di dalam UU tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sanksinya apa kalau pemerintah? Apakah pemerintah kita akan kenakan denda? Apakah kalau pemerintah kalau ada insiden lalu pejabatnya harus diganti? Atau anggarannya dikurangi? Itu terus terang memang belum ada," lanjutnya.

Ia memastikan pihaknya sudah menyiapkan rumusan PP tersendiri untuk mengatur hal tersebut. Sementara PP yang ada saat ini lebih ditekankan untuk perusahaan swasta.

"Saat ini kan sedang disusun rancangan peraturan pemerintah untuk UU PDP, Opsi pertama itu, diskusi terkait dengan sanksi terhadap pemerintah masuk dalam RPP yang existing, atau opsi kedua dipisahkan dalam RPP sendiri," jelas Teguh.

Menurutnya hal serupa sebenarnya terjadi di negara lain, di mana regulasi data pribadi itu ditekankan untuk penyelenggara privat.

"Memang mayoritas negara-negara mengatur PDP itu hanya untuk penyelenggara privat bukan pemerintah," pungkasnya.

Namun kemudian muncul keluhan kalau semestinya pemerintah pun dikenakan sanksi, karena pemerintah juga dianggap punya akses ke data publik yang sangat besar. Misalnya data kesehatan, telekomunikasi, dan banyak lagi.



Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Ditargetkan Jadi di Pertengahan 2024

Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Ditargetkan Jadi di Pertengahan 2024


(asj/asj)
back to top