Saksi Mahkota Ungkap Aliran Rp 40 Miliar Kasus BTS 4G ke BPK
Saksi mahkota dalam kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan ada aliran duit ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebesar Rp 40 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Dana hasil korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini dikumpulkan di filing cabinet di tempat perusahaan Irwan Hermawan. Dari tempat itu, Windi bertugas untuk menyalurkan duitnya ke berbagai pihak, termasuk BPK.
"Beberapa yang saya salurkan kirim uang itu Yang Mulia, saya mendapatkan nomor (telepon) dari Pak Anang (mantan Dirut Bakti) ke seseorang atas nama Sadikin. Saya tanyakan (ke Anang Latif) itu untuk siapa? katanya untuk BPK," ujar Windi.
Ketua Hakim Fahzal Hendri kemudian memastikan lagi aliran duit kasus BTS 4G, apakah BPK atau PPK.
"BPK atau PPK? Kalau PPK itu Pejabat Pembuat Komitmen, kalau BPK itu Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?," tanya hakim.
"Badan Pemeriksaan Keuangan Yang Mulia," jawab Windi.
Windi menambahkan duit kasus BTS 4G Bakti Kominfo itu diberikan kepada BPK itu berdasarkan permintaan dari mantan Dirut Bakti Anang Achmad Latif.
Adapun serah terima duit itu dilakukan secara langsung di parkiran Grand Hyatt, Jakarta, dalam bentuk pecahan mata uang asing, Dollar AS dan Dollar Singapura.
"Siapa yang nerima," kata hakim.
"Seseorang yang bernama Sadikin," jawab saksi.
"Berapa pak?," tanya Hakim lagi.
"Rp 40 miliar," ucap Windi yang sontak membuat kaget Hakim Ketua Fahzal Hendri mendengar keterangan saksi.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menghadirkan lima saksi mahkota akan memberikan keterangan untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, Dirut Bakti Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suryanto dalam perkara tindak pidana korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Adapun, kelima saksi mahkota ini, yaitu Dirut Moratelindo Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.
Kelima saksi mahkota ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Sedangkan, satu saksi tambahan yang dihadirkan pada sidang hadir ini, yaitu Direktur PT Inti Gria Perdana, Permadi Indra Yoga.
Simak Video "Kejagung Sita Rp 27 Miliar di Kasus BTS Kominfo"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fyk)