• Home
  • Berita
  • Sah! Bekas Spektrum Berca Dialihkan ke Telkomsel

Sah! Bekas Spektrum Berca Dialihkan ke Telkomsel

Redaksi
Nov 21, 2022
Sah! Bekas Spektrum Berca Dialihkan ke Telkomsel

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengalihkan seluruh spektrum frekuensi di 2,3 GHz yang digunakan oleh PT Berca Hardayaperkasa ke Telkomsel.

PT Berca Hardayaperkasa sendiri telah menutup layanan internet mereka, yaitu bernama Hinet, pada 16 November 2022. Dengan ditutupnya layanan tersebut, ada pelanggannya yang terdampak yang tersebar di delapan wilayah.

"Sehubungan dengan adanya permohonan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio yang disampaikan secara bersama oleh PT Berca Hardayaperkasa dan PT Telekomunikasi Selular dengan tujuan untuk mengalihkan hak penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,3 GHz PT Berca Hardayaperkasa kepada PT Telekomunikasi Selular, maka Kementerian Kominfo telah melaksanakan evaluasi terhadap permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Kominfo dalam siaran persnya.

Berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 71 angka 5 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan di dalam Pasal 33 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta kemudian dijabarkan lebih lanjut di dalam ketentuan Pasal 55 PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dapat melakukan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.

Menindaklanjuti ketentuan di dalam Pasal 57 PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, telah dilaksanakan evaluasi sesuai ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud serta sejumlah ketentuan yang tercantum di dalam Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Berdasarkan hasil evaluasi, pada tanggal 1 November 2022, Menkominfo menetapkan persetujuan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,3 GHz dari Berca kepada Telkomsel. Persetujuan tersebut ditetapkan melalui suatu Keputusan Menkominfo.

Pita frekuensi radio 2,3 GHz PT Berca Hardayaperkasa ditetapkan kepada Telkomsel untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler terhitung mulai tanggal 18 November 2022 dengan tanpa mengubah batas waktu Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya. Sementara itu, Berca tetap dikenai kewajiban untuk melakukan pemenuhan terhadap perlindungan konsumennya.

"Oleh karena hak penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz yang dialihkan berada di Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, serta Pulau Sulawesi bagian Selatan, maka pengalihan tersebut akan memberikan manfaat salah satunya berupa pemerataan kualitas jaringan seluler untuk area-area dimaksud dalam rangka penyediaan akses internet cepat," kata Kominfo.

Telkomsel selaku pihak yang menerima pengalihan spektrum frekuensi radio tersebut juga berkomitmen mendukung sejumlah program prioritas Pemerintah dalam bentuk penyediaan jaringan 4G dan 5G di beberapa lokasi, antara lain:

Adapun detail dari pita frekuensi radio 2,3 GHz yang hak penggunaannya dialihkan dari PT Berca Hardayaperkasa kepada Telkomsel adalah sebagai berikut:

back to top