• Home
  • Berita
  • Rugikan Negara dan Konsumen, Pelaku Unlock IMEI Harus Disikat

Rugikan Negara dan Konsumen, Pelaku Unlock IMEI Harus Disikat

Redaksi
Dec 07, 2022
Rugikan Negara dan Konsumen, Pelaku Unlock IMEI Harus Disikat

Asosiasi Pengusaha Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) mendesak agar pemerintah menindak maraknya jasa unlock IMEI yang muncul di internet, khususnya di e-Commerce, dalam belakangan ini.

Adanya fenomena jasa unlock IMEI ini, kata APSI, harus disikapi secara tegas bahwa tindakan tersebut termasuk perilaku melanggar hukum dan bisa dikategorikan mendukung peredaran ponsel ilegal di Indonesia.

Padahal, aturan IMEI ini sudah ditetapkan 18 April 2020 dan berjalan penuh pada 15 September 2020. Penetapan aturan ini untuk menekan penggunaan ponsel ilegal di tanah air yang merugikan kerugian negara dan masyarakat.

Ketua APSI Hasan Aula mengungkapkan sejumlah dampak negatif jika membeli HP bodong atau black market (BM) kemudian menggunakan jasa unlock IMEI.

"Pakai jasa unlock IMEI ini cuma sebentar, sekitar tiga bulan, sudah itu mati. Lalu tidak ada garansi yang kalau terjadi apa-apa, masyarakat tidak bisa mendapatkan layanan. Untuk negara, ini tentunya menghilangkan pemasukan pajak bagi negara," ujar Hasan di Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Selain meningkatkan potensi penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perangkat HKT resmi, lanjut Hasan kebijakan pengendalian IMEI memiliki dampak positif lainnya, yaitu perlindungan terhadap konsumen dalam bentuk garansi resmi dan adanya kepastian iklim usaha bagi perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri.

Disampaikan Hasan, perlu adanya penegakan hukum yang nyata terhadap para pelaku penyelundupan ponsel ilegal dan penindakan secara tegas terhadapi pelaku jasa unlock IMEI.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pengawasan (KSP) Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Gembong Sukendra, menjelaskan pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap peredaran perangkat handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) di Indonesia.

Pengawasan HKT yang tidak teregistrasi atau tervalidasi sesuai dengan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa. Juga Permendag Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia dan Permendag Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

"Kami juga melakukan pengawasan berkala terhadap perdagangan jasa buka blokir IMEI secara online di marketplace, dilanjutkan dengan permintaan take down link di marketplace yang menyediakan jasa buka blokir IMEI," ungkap Gembong .

Lebih lanjut Gembong mengatakan pihaknya telah melakukan Pengawasan Terpadu secara langsung bersama tim dari Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, Ditjen Bea dan Cukai, Rokorwas PPNS Bareskrim Polri, dan Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta.

"Selain itu, pihak Kemendag juga telah melakukan sosialisasi (onsite dan offline) kepada pedagang perangkat telekomunikasi tentang kewajiban untuk memperdagangkan perangkat telekomunikasi dengan IMEI yang telah terdaftar dan tervalidasi serta larangan perdagangan jasa unlock IMEI," tutur Gembong.

Hanya saja untuk penindakan terhadap pelaku jasa unlock IMEI ini belum ada aturan spesifik yang dapat menjeratnya. Disampaikan Kemendag sejauh ini, pelaku tersebut dikenai pelanggaran UU Telekomunikasi.

"Memang dibutuhkan kolaborasi lebih lanjut pendapat dari Kemendag memang membutuhkan dukungan Kominfo bagaimana mempunyai tools untuk mengatasi jasa unlock IMEI ini, itu yang paling penting," pungkasnya.

back to top