• Home
  • Berita
  • Pengesahan Perpres Publisher Rights Cuma Ikut-ikutan?

Pengesahan Perpres Publisher Rights Cuma Ikut-ikutan?

Redaksi
Mar 01, 2024
Pengesahan Perpres Publisher Rights Cuma Ikut-ikutan?
Jakarta -

Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta Utara, pada 20 Februari 2024.

Perpres ini bertujuan untuk mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital seperti Google, Facebook, dan X (sebelumnya Twitter) dalam mendukung jurnalisme berkualitas yang dihasilkan oleh perusahaan pers di Indonesia.

Sebelumnya, negara-negara seperti Australia dan Kanada sudah memiliki aturan tersebun dan kini Indonesia juga turut menggodok dan menerapkan peraturan serupa. Di Indonesia sendiri juga sempat dipertanyakan apakah urgensinya hanya mengikuti tren atau alasan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal tersebut Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Nezar Patria melalui acara online Forum Merdeka Barat 9 bertajuk 'Perpres Publisher Rights Untuk Siapa?' menepis jika lahirnya Perpres Publisher Rights karena tren atau ikut-ikutan negara lain.

"Tentu saja ini bukan latah atau ikut tren, tapi memang ada satu kondisi yang mengharuskan adanya sebuah regulator framework untuk mengatur hubungan bisnis antara publisher dengan platform digital yang kita tahu selama ini hubungannya asimetris," jelas Nezar.

Nezar menambahkan bahwa banyak media nasional saat ini mengalami disrupsi teknologi hingga menyebabkan audiens beralih dikuasai platform-platform digital sehingga banyak konten yang dihasilkan oleh perusahaan publisheryang dikomersialisasi.

"Ada situasi asimetris, sehingga perpres ini dibutuhkan agar ada satu bingkai regulasi di mana publisher bisa duduk dengan platform digital untuk membahas bersama tentang deal bisnis yang saling menguntungkan" terangnya.

Dijelaskan Nezar ada dua esensi dari Perpres Publisher Rgihts. Pertama mendukung jurnalisme yang berkualitas dan menjaga keberlangsungan industri pers. Ia membantah jika Perpres ini dikeluarkan karena latah.

"Perpres Nomor 32 tahun 2024 punya kekhasan sendiri dibandingkan di Kanada atau Australia. Titik masuk kita di jurnalisme yang berkualitas sedangkan Australia murni masuknya lewat bisnis. Jadi perbedaannya, kita mengkombinasikan dua hal yang sangat penting kualitas dan berkelanjutan bisnis media," pungkasnya.



Simak Video "Rusia Bawa Satelit Iran ke Luar Angkasa"
[Gambas:Video 20detik]
(jsn/jsn)
back to top