• Home
  • Berita
  • Pembeli iPhone 13 Ngeluh Tak Dapat Sinyal, Padahal Garansi Resmi

Pembeli iPhone 13 Ngeluh Tak Dapat Sinyal, Padahal Garansi Resmi

Redaksi
Nov 08, 2022
Pembeli iPhone 13 Ngeluh Tak Dapat Sinyal, Padahal Garansi Resmi

Salah satu keunggulan membeli ponsel seperti jajaran iPhone 13 dari peritel resmi adalah jaminan IMEI yang sudah terdaftar agar bisa mengakses sinyal 4G dan 5G.

Namun beberapa waktu belakangan ini di media sosial banyak yang mengeluhkan pembeli iPhone di Digimap, salah satu peritel resmi iPhone di Indonesia, yang tak mendapat sinyal alias 'No Service'.

Salah satunya adalah yang dikicaukan oleh @matchaaw dalam thread di akun Twitternya. detikINET sudah meminta izin yang bersangkutan untuk mengutip kicauan tersebut.

Ia mengeluhkan pembelian iPhone 13 di salah satu gerai Digimap yang hingga kini perangkatnya tak mendapat sinyal. Pembelian tersebut dilakukan di gerai Digimap yang berlokasi di Pakuwon Mall Surabaya pada 23 Oktober 2022.

Menurutnya, sebelum membeli petugas di gerai memberitahukan kalau iPhone yang ia beli tersebut masih dalam masa pendaftaran, dan dijamin dalam dua hari sudah selesai dan bisa mendapat sinyal.

[Gambas:Twitter]

Namun sampai seminggu sejak pembelian, iPhone barunya itu tak kunjung mendapat sinyal. Keluhan ke pihak toko pun tak mendapat jawaban. Keluhan lewat akun Instagram resmi Digimap pun, menurutnya, hanya mendapat jawaban normatif.

Saat ia menelusuri komentar di postingan akun Instagram Digimap, banyak pengguna lain yang mengeluhkan hal serupa. Yaitu IMEI bermasalah dan 'no service'.

Dalam thread di Twitter itu pun banyak orang lain yang mengeluhkan hal serupa.

[Gambas:Twitter]

[Gambas:Twitter]

[Gambas:Twitter]

[Gambas:Twitter]

detikINET sudah menghubungi pihak Digimap untuk meminta konfirmasi, dan sampai berita ini ditulis masih belum mendapat jawaban.

Seperti diketahui, untuk bisa mengakses jaringan 4G dan 5G di Indonesia, setiap perangkat harus didaftarkan nomor IMEI-nya untuk dimasukkan ke dalam mesin Centralized Equipement Identity Register (CEIR).

Aturan ini dibuat untuk menghambat peredaran ponsel BM di Indonesia, karena nomor ini baru bisa didaftarkan setelah ponsel yang dibawa dari luar negeri dibayarkan pajaknya.

back to top