Menkominfo Diperiksa Kejagung Lagi, Sang Adik Balikin Duit Rp 534 Juta

Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan sejumlah perkembangan penelusuran dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate diperiksa kembali dan sang adik mengembalikan fasilitas uang ke negara.
Awal Kasus
Kasus ini bermula proyek infrastruktur telekomunikasi berupa penyediaan infrastruktur base BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dibangun di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) agar akses internet merata di tanah air.
Total sebanyak 7.904 BTS 4G akan dibangun yang terbagi ke dalam dua tahap, yakni fase pertama di 4.200 BTS pada 2021 dan fase kedua di 3.704 BTS pada 2022.
Sedangkan untuk pengadaan paket 1, 2, 3, 4, dan 5, pembangunan infrastruktur tersebut, Bakti Kominfo menggandeng Fiberhome, Telkom Infra, Multitrans Data, Aplikanusa Lintasarta, Huawei, SEI, IBS, dan ZTE.
Penyelenggaraan proyek ini terdiri dari lima paket kontrak payung untuk tahun anggaran tahun 2021 sampai dengan 2024, yang terdiri dari unsur capital expenditure dan operational expenditure seluruhnya sejumlah Rp 28,3 triliun, yang akan didanai pada setiap tahun anggaran dari komponen universal service obligation (USO).
Selain dana yang berasal dari USO, bahwa sebagian dana lainnya berasal dari alokasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Kominfo dan Rupiah Murni (RM).
Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.
Selain mengusut kasus korupsinya, Kejagung mengusut dugaan kasus pencucian uang yang berasal dari pidana asal terkait kasus tersebut.
Menkominfo Diperiksa Kejagung Lagi
Pemeriksaan Menkominfo Johnny G. Plate oleh Kejagung dijadwalkan dilakukan pada Rabu (15/3). Ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya terhadap Johnny setelah sebelumnya pada 14 Februari lalu.
"Kenapa beliau kita panggil untuk memberikan keterangan? Yaitu dalam rangka mendalami peran beliau sebagai pengguna anggaran, kita ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers pada hari ini, Senin (13/3/2023).
"Di mana kita tahu dalam perkara ini terdapat kemahalan dan kemahalan tersebut adalah hasil permufakatan jahat. Jadi, kita ingin tahun sejauh mana fungsi pengawasan itu dilaksanakan," ucapnya menambahkan.
Kuntadi juga membeberkan alasan lain pemanggilan Menkominfo oleh Kejagung, karena pihaknya juga ingin mengetahui sejauh mana perencanaan pembangunan BTS dilaksanakan.
"Sebagaimana diketahui sesuai dengan apa yang tercantum di RPJMN, pembangunan BTS ini rencana dilaksanakan untuk periode lima tahun berturut-turut. Namun tanpa perencanaan pembangunan dilaksanakan satu periode, yaitu satu tahun, sehingga kita ketahui pelaksanaan tidak sesuai rencana. Pemadatan periode ini juga harus kita ketahui," tuturnya.
Faktor lain yang mengharuskan Kejagung memanggil kembali Menkominfo Johnny G Plate, Kejagung mengetahui adanya manipulasi perkembangan proyek tersebut.
"Kita juga ingin mengetahui tentang adanya manipulasi perkembangan kemajuan proyek yang awalnya belum mencapai 100% di dalam laporan, seolah-olah sudah 100%, sehingga dapat dilakukan pembayaran, meskipun belakangan diketahui ada kesalahan sehingga dipulangkan. Nah, ini kita ingin tahu sejauh mana pertanggungjawabannya," kata Kuntadi.
Halaman berikutnya Adik Menkominfo Balikan Uang dan Daftar Penyitaan Aset Terbaru oleh Kejagung
Adik Menkominfo Balikin Uang
Tak hanya menelusuri peran Johnny sebagai Menkominfo dalam pengawasan pengguna anggaran, Kejagung juga ingin mendalami peran adik Menkominfo Johnny G. Plate, yakni Gregorius Alex Plate (GAP).
Pada sesi konferensi pers tersebut, Kejagung mengungkapkan bahwa GAP telah mengembalikan uang fasilitas senilai Rp 534 juta ke negara.
"Dan tentunya kita juga ingin tahu fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GAP adik yang berangkutan apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Senin (13/3/2023).
"Namun yang jelas sampai saat ini fasilitas yang dia terima telah dikembalikan sejumlah Rp 534 juta itu sudah dikembalikan," sambungnya.
Kuntadi menambahkan fasilitas yang dikembalikan itu berupa uang dalam mata uang rupiah. Ia mengatakan uang tersebut dikembalikan secara sukarela dan penyelidikan terhadap GAP masih berjalan.
"Penyerahan uang Rp 500 juta itu merupakan penyerahan sukarela, yang bersangkutan mengakui bahwa dalam periode tersebut dirinya mendapat fasilitas dari Bakti," ucap Kuntadi.
Menkominfo Jadi Tersangka Baru?
Sejauh ini Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam proyek perkara korupsi BTS 4G tersebut, yakni Dirut Bakti Kominfo AAL, GMS selaku Direktur Utama Moratelindo, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Kuntadi mengungkapkan terkait potensi Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka baru masih terus didalaminya.
"Kita masih mendalami. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan pertama setelah kita evaluasi, ternyata masih perlu dilakukan pendalaman, maka pada Rabu besok yang bersangkutan kita panggil kembali," imbuh Kuntadi.
"Untuk mencari alat bukti berikutnya, untuk dikonfirmasi terhadap alat bukti lainnya yang kita kumpulkan," sambungnya.
Halaman berikutnya Daftar Aset yang Disita Kejagung hingga temuan tindak pidana pencucian uang
Kejagung Sita Aset Lagi
Kejagung kembali melakukan penyitaan aset berupa kendaraan bermotor serta uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
Berikut kendaraan bermotor yang disita Kejagung:
- Satu unit kendaraan berupa Mobil BMW X5
- Satu unit kendaraan berupa Mobil Toyota Innova Venturer
- Satu unit kendaraan berupa Mobil Lexus RX 300
- Satu unit kendaraan berupa Mobil Honda HRV
- Satu unit Motor Triumph
- Satu unit Motor Ducati
- Satu unit Motor BMW R 1250 GSA
Kejagung juga melakukan penyitaan aset berupa uang antara lain dalam mata uang rupiah sebesar Rp10.149.363.205 yang terdiri dari:
- Rp 1.007.963.375 disita dari saksi MAKU dalam perkara Tersangka YS
- Rp 213.348.794 disita dari saksi S/ Direktur PT Rambinet Digital Network dalam perkara Tersangka YS
- Rp 6.711.204.300 disita dari TMH (kakak Tersangka AAL) melalui Bumi Parahiyangan dalam perkara Tersangka AAL
- Rp 200.000.000 disita dari saksi JS dalam perkara Tersangka AAL
- Rp 32.500.000 disita dari saksi SSD dalam perkara Tersangka AAL
- Rp 200.000.000 disita dari saksi GW dalam perkara Tersangka AAL
- Rp 300.000.000 disita dari saksi DA dalam perkara Tersangka AAL
- Rp 534.346.736 disita dari saksi GAP dalam perkara Tersangka AAL
- Rp 300.000.000 disita dari saksi MFM dalam perkara Tersangka AAL
- Rp650.000.000 disita dari saksi FYP dalam perkara Tersangka GMS
Selain itu, disita uang dalam bentuk mata uang asing yang disita dari saksi N dalam perkara Tersangka GMS, sebagai berikut:
- Uang tunai senilai 6.400 USD
- Uang tunai senilai 110.234 SGD
- Uang tunai senilai 3.720 Euro
- Uang tunai senilai 11 Ringgit Malaysia (RM)
Jika dijumlahkan nilai uang yang disita dalam bentuk mata uang rupiah dan asing, Kejagung telah menyita total Rp 11,5 miliar.
"Selain aset dalam bentuk kendaraan dan uang, Tim Penyidik juga sedang melakukan penelusuran aset para Tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Temukan Jejak Pencucian Uang
Kuntadi menjelaskan kalau Kejagung juga telah menemukan jejak tindak pidana pencucian uang (TTPU) terkait dugaan kasus korupsi BTS BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.
"Untuk terkait dengan aliran dana TPPU, kita sudah mulai menemukan jejak-jejaknya kalau memang ada yang disisipkan ke money changers, ada juga yang dititipkan ke perusahaan-perusahaan yang berafiliasi," kata Kuntadi
"Namun apa dan bagaimananya nanti kita lihat, tapi benang merahnya sudah terlihat," tambahnya.
Kuntadi tidak mengungkap perusahaan terafiliasi yang menerima aliran dana tersebut. Dalam kesempatan yang sama Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan mengenai korporasi yang terlibat akan jadi tersangka itu sedang didalami oleh Kejagung.
"Mengenai nanti jadi tersangka korporasinya itu, nanti, yang jelas sekarang sudah ada tersangka yang sudah ditetapkan dan sudah dilakukan penahanan," pungkas Ketut.
(agt/afr)