Lelang Frekuensi 700 MHz, Operator Disarankan Patungan Biar Gak Boncos

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membuka lelang frekuensi 700 MHz. Pengamat telekomunikasi menilai agar operator seluler patungan menggunakan frekuensi emas tersebut.
Direktur Eksekutif ICT Istitute Heru Sutadi mengatakan perlu adanya skema baru di lelang frekuensi 700 MHz dengan yang sudah dilakukan saat lelang frekuensi 2,1 GHz ataupun 2,3 GHz.
"Lelang frekuensi 700 MHz ini besar (lebar pitanya) itu ada 112 MHz yang bisa dimanfaatkan atau dijual katakanlah. Kalau dijual itu besaranya bisa sangat besar. 45 MHz itu kan sangat besar, kalau dijual secara harga satuan harga retail, 5 MHz, itu sangat beda," ujar Heru Digital Telco Outlook 2023 di Jakarta, Selasa (6/12/2022).
"Jadi, harus ada perhitungan tersendiri ketika frekuensi itu dijual dalam jumlah sangat besar. Nggak bisa disamakan," sambungnya.
Saat ini, frekuensi 700 MHz masih dipakai untuk penyiaran. Namun proses peralihan pengguna spektrum tersebut tengah dilakukan seiring dengan diterapkannya penghentian siaran TV analog dan dialihkan TV digital atau dikenal dengan Analog Switch Off (ASO).
Dengan migrasi TV analog ke digital tersebut akan menghasilkan digital dividen di pita frekuensi 700 MHz sebesar 112 MHz yang nantinya bisa dimanfaatkan untuk layanan internet maupun kebutuhan lainnya. Adapun, rencana Kominfo lelang frekuensi 700 MHz itu dengan lebar pita 2 x 45 MHz atau total 90 MHz.
Lebih lanjut, Heru menambahkan dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, operator seluler memungkinkan untuk bersama-sama berbagi jaringan, terutama terkait layanan 5G.
"Karena sudah dibuka UU Cipta Kerja bisa dimanfaatkan satu sampai dua operator, atau menjadi frekuensi pooling ini bisa, katakanlah beberapa operator bergabung kemudian menggunakan frekuensi yang sama sebesar 45 MHz itu," tuturnya.
"Mungkin beberapa operator bisa bikin konsorsium atau istilah di UU Cipta Kerja itu frekuensi pooling, frekuensi tersebut digunakan oleh beberapa operator itu bisa dilakukan. Tadinya misalnya, satu operator beli 45 MHz harganya pasti mahal, operator besar pun susah," kata Heru.
Berkaca pada lelang frekuensi 2,1 GHz yang dimenangkan oleh Telkomsel, untuk lebar pita 2 x 5 MHz anak perusahaan plat merah itu merogoh kocek sebesar Rp 540 miliar.
"45 MHz itu harganya bisa berapa, kemarin aja sekitar Rp 500 terus dikali sembilan bisa Rp 4,5 triliun. Beberapa operator sudah saweran, gabung beli frekuensi pemerintah kita pakai bersama, itu bisa dilakukan, karena di negara lain sudah seperti itu juga," pungkasnya.
Dengan operator seluler yang patungan di lelang frekuensi 700 MHz, Heru itu akan berdampak penghematan belanja perusahaan dan tidak mengakibatkan tingginya harga layanan ke konsumen di kemudian hari.