Lagi, Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Adapun, pemeriksaan keempat saksi itu dilakukan usai ditetapkannya Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL) bersama dua tersangka lainnya oleh Kejagung pada Rabu (4/1)
Sebelumnya juga, Kejagung telah memeriksa tiga orang saksi Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (5/1).
Lebih lanjut, Kejagung mengatakan, pemeriksaan keempat orang saksi ini juga menyangkut perkara yang sama, kasus dugaan korupsi BTS 4G.
Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus, di mana pemeriksaan dilakukan kepada empat orang sebagai saksi pada Senin (9/1).
"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022," ujar Kapuspenkum Kejagung dalam keterangannya.
Berikut empat orang saksi yang diperiksa oleh Kejagung:
"Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022," tambah Ketut.