KPYKI Takutkan Revisi UU Penyiaran Kekang Kreativitas Masyarakat Digital

Komunitas Podcaster, Youtubers dan Konten Kreator Indonesia (KPYKI) mengkhawatirkan tentang draf revisi UU Penyiaran yang sedang digodog di DPR RI.
Pasal yang dikhawatirkan tersebut adalah pasal 34F Ayat 2 yang mengatur bahwa penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke KPI sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).
Menurut Yusuf Mars, Ketua KPYKI, perlu diperjelas siapa sasaran dari pasal tersebut. Apakah itu kreator konten individu atau media mainstream yang punya platform digital di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait pasal tersebut masih perlu diperjelas, apakah esensi pasal tersebut akan menyasar pada pelaku kreator konten, terutama yang berbasis individu, seperti Podcaster, Tiktokers, Influencer atau ditujkan kepada Platform Digital-nya? Atau kebijakan tersebut diberlakukan untuk media mainstream yang punya platform digital di medsos, seperti di Youtube, Tiktok dan lain sebagainya. Ini perlu perjelas," kata Yusuf, dalam keterangan yang diterima detikINET.
Menurutnya, jika pasal ini menyasar kreator konten individu sangatlah tidak tepat. Utamanya karena jumlah kreator konten yang harus dipantau akan sangat banyak. Yusuf mengutip data We Are Social, yang menyebutkan pengguna media sosial di Indonesia per Januari 2024 sudah mencapai 139 juta pengguna, atau hampir 50% dari total populasi Indonesia.
Lebih lanjut Yusuf juga menyebutkan aturan semacam itu juga sudah diberlakukan oleh platform digital seperti YouTube dan TikTok. Misalnya aturan yang melarang publikasi video mengandung hoax, ujaran kebencian, dan sejenisnya.
"YouTube misalnya, ketika kreator konten akan mempublish video ada langkah-langkah verifikasi dan tahapan-tahapannya, termasuk apakah vidio tersebut mengandung hoax, SARA, ujaran kebencian atau tidak, kreator harus mengisi verifikasi tersebut," jelasnya.
Ketua KPYKI itu pun berharap DPR RI dan pihak terkait bisa lebih memperhatikan ekosistem digital yang sedang tumbuh di Indonesia ini. Pasalnya ekosistem ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan menciptakan lapangan pekerjaan.
"Bisa kita lihat, bagaimana seorang Youtuber di Desa mendapatkan penghasilan dari kontennya dan memiliki kesempatan yang sama dengan orang-orang yang ada di perkotaan. Ekosistem digital ini mampu menggerakkan ekonomi masyarakat," pungkas Yusuf.
Simak Video "Pemerintah Siapkan Aplikasi INA, Permudah Masyarakat Dapatkan KTP Digital"
[Gambas:Video 20detik]
(asj/asj)