Kominfo Klaim 5G Akan Merata di RI Usai Izin Pengalihan Frekuensi 2,3 GHz
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan alasan pemerintah merestui pemberian alokasi tambahan 10 MHz di pita frekuensi radio 2,3 GHz dari Telkomsel ke Smartfren.
Kominfo telah melakukan evaluasi atas permohonan bersama PT Telekomunikasi Seluler dan PT Smart Telecom untuk mengalihkan sebagian hak penggunaan spektrum frekuensi radio (SFR) pada pita frekuensi radio 2,3 GHz dari Telkomsel ke Smartfren.
Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo, Denny Setiawan mengungkapkan, Menkominfo Johnny G Plate telah menyetujui pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio itu setelah melakukan evaluasi permohonan.
Berdasarkan hasil evaluasi, pada tanggal 18 April 2023, Menkominfo telah menetapkan persetujuan pengalihan sebagian hak penggunaan spektrum frekuensi radio pada frekuensi 2,3 GHz Telkomsel ke Smartfren.
Denny memaparkan peralihan spektrum 10 MHz dari Telkomsel ke Smartfren itu sesuai ketentuan Pasal 71 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan di dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta kemudian dijabarkan lebih lanjut di dalam ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
"Secara regulasi dimungkinkan untuk penyelenggara jaringan telekomunikasi pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dapat melakukan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya," jelasnya seperti dalam keterangan resminya, Jumat (28/4/2023).
Disampaikan Denny, sebagian frekuensi 2,3 GHz Telkomsel ditetapkan kepada Smartfren untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler terhitung mulai 18 April 2023 dan tanpa mengubah batas waktu akhirnya IPFR sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya.
Adapun detail dari rentang pita frekuensi radio 2,3 GHz yang hak penggunaannya dialihkan dari Telkomsel ke Smartfren, seperti di bawah ini:
Detail pita frekuensi radio 2,3 GHz. Foto: Kominfo |
Dengan disetujuinya permohonan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio tersebut, maka kondisi penggunaan frekuensi 2,3 GHz pasca refarming menjadi lebih optimal karena lebar bandwidth menjadi seragam secara nasional di seluruh wilayah layanan untuk kedua penyelenggara jaringan bergerak seluler yang menggunakan frekuensi 2,3 GHz dimaksud.
"Kondisi demikian juga meminimalkan terjadinya potensi gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap jaringan seluler dari kedua penyelenggara karena sudah tidak ada lagi kondisi frekuensi yang co-channel di beberapa zona yang berbatasan langsung," ungkapnya.
Bahkan, kata Denny, pengalihan spekturm ini akan memberikan manfaat, salah satunya pemerataan kualitas jaringan seluler 4G maupun 5G.
"Terutama bagi warga di Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, serta Pulau Sulawesi bagian Selatan. Karena wilayah layanan pada hak penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz yang dialihkan berada," pungkas dia.
Simak Video "Operator Seluler dan HP dengan Internet Terngebut di Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)