• Home
  • Berita
  • Kominfo Bahas Kebebasan Berpendapat di ASEAN Talk

Kominfo Bahas Kebebasan Berpendapat di ASEAN Talk

Redaksi
Oct 25, 2022
Kominfo Bahas Kebebasan Berpendapat di ASEAN Talk

Kemerdekaan berekspresi merupakan salah satu hak fundamental yang diakui dalam sebuah negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Kementerian Kominfo, Filmon Warouw, pada acara Webinar Series #5 ASEAN Talk: "ASEAN, HAM, dan Kebebasan Berekspresi," di Batam, Kamis (20/10/2022).

"Sebagai negara hukum, Indonesia telah menjamin kebebasan berekspresi sejak awal kemerdekaan melalui UUD 1945 Amandemen ke-II, yaitu dalam Pasal 28 E ayat 2 dan 3," jelasnya.

Pada tahun 2008 lalu, Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang kemudian mengalami revisi di tahun 2016. Ia berharap jika UU ITE dapat menjaga ruang digital menjadi lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.

Ia mengungkapkan jika selain Indonesia, negara-negara anggota ASEAN lainnya juga menghadapi tantangan dalam hal menjaga kebebasan berekspresi.

"ASEAN sebenarnya telah mengesahkan Deklarasi Hak Asasi Manusia pada 18 November 2012 lalu yang pada Pasal 23 dalam deklarasi tersebut mengatur tentang hak untuk menyatakan pendapat dan berekspresi. Namun, praktik atau implementasi kebebasan berpendapat dan berekspresi di beberapa negara anggota ASEAN memiliki perbedaaan yang cukup signifikan," ungkapnya.

Ia berharap jika acara Webinar Series ASEAN Talk ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak dasar mengemukakan pendapat secara bijak serta memahami kondisi terkini terkait kebebasan berekspresi dalam skala yang lebih luas di kawasan ASEAN.

"Semoga kegiatan ini membawa manfaat yang besar dan positif bagi kita, masyarakat, dan negara," tutup Filmon.

Halaman 1 2 Selanjutnya kominfo kebebasan berpendapat kebebasan berpendapat di media sosial

back to top