• Home
  • Berita
  • Kiamat TV Analog 2 November 2022, Ini Cara Pindah ke TV Digital

Kiamat TV Analog 2 November 2022, Ini Cara Pindah ke TV Digital

Redaksi
Oct 06, 2022
Kiamat TV Analog 2 November 2022, Ini Cara Pindah ke TV Digital

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan suntik mati TV analog paling lambat sampai 2 November 2022. Artinya, lewat dari tanggal tersebut, maka masyarakat tidak bisa menonton siaran TV analog lagi.

Sebagai gantinya, masyarakat akan disuguhkan dengan siaran TV digital yang menawarkan kualitas gambar bersih, suara jernih, hingga teknologi canggih karena dapat memberikan informasi terkini terkait informasi bencana alam. Proses peralihan siaran ini disebut dengan Analog Switch Off (ASO).

Plt Dirjen PPI Kementerian Kominfo Ismail mengatakan bahwa siaran TV analog seluruh wilayah Indonesia sepenuhnya akan berakhir pada 2 November 2022, begitu juga termasuk ASO Jabodatabek.

"Karena ini sifatnya tantangan, jadi tentu kami akan menjawab tantangan itu dengan semaksimal mungkin. Kami sampaikan bahwa ATVSI dan para LPS (Lembaga Penyiaran Swasta) sudah berkomitmen menjalankan ASO ini 2 November 2022 sesuai amanat Undang-Undang Cipta kerja," ujar Ismail, di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Sementara itu, batas akhir penghentian siaran TV analog digantikan TV digital ini tinggal satu bulan lagi. Dalam waktu singkat tersebut, Ismail menyebutkan akan gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat.

"Tentu dalam waktu yang singkat ini kami akan bekerja keras semaksimal mungkin, terutama memberi informasi dan sosialisasi yang masif terhadap masyarakat agar fokusnya tidak hanya set top box pada masyarakat yang tidak mampu, tapi masyarakat yang mampu pun bisa membeli set top box sejak sekarang. Jadi, itu yang sedang digencarkan teman-teman ATVSI," tuturnya.

Dalam melakukan suntik mati TV analog ini, Kominfo menggunakan cara multiple ASO, yakni penghentian siaran analog yang dilakukan secara terus-menerus sampai batas akhir migrasi penyiaran pada 2 November 2022.

Meski batas migrasi TV analog ke digital ini tinggal sebulan lagi, namun Kominfo mengimbau apabila kesiapan masyarakat sampai infrastruktur pendukung sudah oke, maka siaran digital di suatu daerah bisa mengudara tanpa perlu menunggu batas akhir.

Untuk menerapkan suatu daerah sudah ASO atau belum, kini mengacu pada tiga kriteria utama, di antaranya:

Bantuan set top box gratis TV digital tersebut bersumber dari penyelenggara multipleksing (mux) sebanyak 5,7 juta unit disalurkan ke seluruh wilayah Indonesia. Adapun, Kominfo juga turut menyalurkan bantuan sebanyak satu juta unit STB gratis kepada rumah tangga miskin itu.

Sementara itu, bagi kelompok masyarakat mampu diimbau untuk membeli perangkat STB yang sudah tersedia secara online dan offline dengan rentang harga Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu tergantung keunggulan fitur-fitur masing-masing perangkat.

Penerapan ASO ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

back to top