• Home
  • Berita
  • Kejagung Panggil Saksi Dirut Smartfren Dkk di Kasus Korupsi BTS 4G

Kejagung Panggil Saksi Dirut Smartfren Dkk di Kasus Korupsi BTS 4G

Redaksi
May 31, 2023
Kejagung Panggil Saksi Dirut Smartfren Dkk di Kasus Korupsi BTS 4G
Jakarta -

Dirut Smartfren Merza Fachys dan sejumlah orang lainnya diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

Ada empat saksi yang diperiksa Kejagung pada hari ini, Rabu (31/5/2023), di mana salah satunya adalah Dirut Smartfren Merza Fachys.

Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

Daftar Empat Saksi yang Diperiksa Kejagung, Rabu (31/5/2023):

1. FMF selaku staf PT Aplikanusa Lintasarta
2. MF selaku Direktur Utama PT Smartfren Telecom, Tbk
3. PTB selaku staf PT Surya Energi Indotama (SEI)
4. TD selaku manajer PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra)

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

detikINET telah menghubungi pihak Smartfren terkait pemanggilan Merza sebagai saksi kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Namun sampai berita ini ditayangkan belum ada pernyataan resmi dari operator seluler tersebut.

Diberitakan sebelumnya, tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

Lalu, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Johnny G Plate selaku Menkominfo, dan Windi Purnama (orang dekat Irwan Hermawan).

Kasus ini bermula saat pemerintah berencana memperluas jaringan internet di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) melalui pembangunan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

Proyek tersebut harusnya sudah selesai pada Desember 2021, namun akhirnya diundur hingga Maret 2022. Dari anggaran Rp 10 triliun, yang dilaporkan hanya sekitar Rp 2 triliun.

"Keluar dana Rp 10 triliun seharusnya Desember 2021 diperpanjang Maret. Lapor yang riil Rp 2,1 T, yang Rp 8 triliun menjadi basis pemeriksaan secara hukum oleh Kejagung," kata Menkopulhukam, Mahfud Md yang juga menjabat sebagai Plt Menkominfo.



Simak Video "Kejagung Masih Hitung Angka Kerugian Dugaan Kasus Korupsi BTS 4G"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)
back to top