Kasus Korupsi BTS 4G, Hakim Diminta Tolak Eksepsi Johnny G Plate

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.
Dalam agenda pembacaan tanggapan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jaksa juga meminta sidang kasus korupsi proyek BTS 4G untuk dilanjutkan.
"Berdasarkan uraian tersebut di atas demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Johnny G Plate untuk menjatuhkan putusan sela sebagai berikut: Satu, menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate," kata jaksa saat membaca tanggapan dalam sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Menurut jaksa, eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum Johnny G Plate telah masuk ke pokok perkara dan akan dibuktikan lebih lanjut pada persidangan perkara pokok. Jaksa juga mengatakan surat dakwaan terdakwa Johnny G Plate telah memenuhi aturan hukum.
Sebelumnya, Johnny menyampaikan nota keberatan atau eksepsi dalam agenda sidang pada Selasa (4/7) lalu. Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum Johnny mengatakan dakwaan yang dijatuhkan JPU tidak berdasarkan fakta, dan Johnny juga minta dibebaskan dari tahanan.
Dalam kesempatan yang sama, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif. Jaksa menyatakan surat dakwaan telah disusun secara lengkap dan memenuhi persyaratan.
Usai sidang kali ini, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan kembali melakukan sidang putusan pada Selasa (18/7) pekan depan. Sebelumnya Hakim mengatakan setelah sidang pembacaan tanggapan dari JPU pada hari ini tidak ada lagi tanggapan berikutnya.
"Jadi walaupun para penasihat hukum mengatakan mohon putusan sela, tidak. Putusan sela itu bisa ditebak, Pak. Putusan sela itu berarti ada keputusan akhir. kami nggak mau seperti itu," kata Hakim.
"Jadi putusan ini adalah putusan terhadap keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dan nanti kami akan bacakan seminggu yang akan datang tanggal 18 hari Selasa," pungkasnya.
Simak Video "Perjalanan Kasus Korupsi BTS 4G yang Jerat Menkominfo Johnny G Plate"
[Gambas:Video 20detik]
(vmp/fay)