• Home
  • Berita
  • Johnny Plate Paksa Operator Bangun BTS 4G di 12 Ribu Desa

Johnny Plate Paksa Operator Bangun BTS 4G di 12 Ribu Desa

Redaksi
Jun 27, 2023
Johnny Plate Paksa Operator Bangun BTS 4G di 12 Ribu Desa
Jakarta -

Jaksa mengungkapkan mantan Menkominfo Johnny G Plate memaksakan proyek pembangunan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G di 12 ribu desa/kelurahan dalam waktu dua tahun.

Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, ada 12 ribu desa/kelurahan yang mengalami susah sinyal internet.

Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023), Jaksa mengungkapkan pertemuan antara mantan Menkominfo Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Dirut Moratelindo Galumbang Menak Simanjuntak pada tahun 2020.

"Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Johnny Gerard Plate mengabaikan saran dari Galumbang Menak Simanjuntak yang menyampaikan bahwa agak mustahil mengerjakan kurang lebih 12 ribu site dalam tempo dua tahun," kata Jaksa.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate memaksakan proyek tersebut, sementara kemampuan dari pihak Bakti dengan menyertakan bahwa pihak operator seluler hanya membangun daerah tertentu saja, padahal yang seharusnya dibangun BTS secara nasional bukan tanggungjawab operator seluler lagi karena sudah membayar iuran USO dan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi sebesar 2% dari gross revenue setiap tahunnya," ungkap Jaksa.

Pada pertemuan selanjutnya, Johnny mengancam akan menaikkan BHP Telekomunikasi, jika operator seluler tidak mau membangun infrastruktur BTS di daerah pelosok. Itu ia sampaikan di hadapan Galumbang Menak Simanjuntak dan Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan.

Namun Galumbang menyampaikan bahwa beban operator seluler sudah cukup berat karena menanggung BHP Telekomunikasi, Biaya Frekuensi sebesar Rp 20-25 Triliun per tahun untuk semua operator seluler.

"Selanjutnya, dalam rangka menindaklanjuti keinginan Terdakwa Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif memutuskan untuk 7.904 site menjadi kewajiban Bakti dan kurang lebih empat ribu site untuk operator seluler dibagi secara proporsional untuk jangka waktu dalam dua tahun. Sehingga dengan kebutuhan tersebut, maka izin beberapa operator seluler untuk tahun 2020 berjalan normal," tutur Jaksa.

Dalam sidang ini, Johnny didakwa melakukan korupsi proyek BTS dengan merugikan negara Rp 8 triliun. Johnny didakwa bersama-sama sejumlah orang.

Jaksa mengatakan perbuatan Plate itu melanggar sejumlah peraturan serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Berikut rinciannya:

1. Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar)
2. Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar
3. Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto sebesar Rp 453.608.400
4. Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan sebesar Rp 119 miliar
5. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama sebesar Rp 500 juta
6. Direktur PT Basis Utama Prima M Yusrizki Muliawan sebesar Rp 50 miliar dan USD 2.500.000
7. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490 (Rp 2,9 triliun)
8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955 (Rp 1,5 triliun)
9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600 (Rp 3,5 triliun)

"Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun)," ucap jaksa.



Simak Video "Pernyataan Johnny Plate Usai Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi BTS"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fyk)
back to top