• Home
  • Berita
  • Jelang Gelar Perkara, Kejagung Periksa 12 Saksi dan 2 Tersangka Korupsi BTS 4G

Jelang Gelar Perkara, Kejagung Periksa 12 Saksi dan 2 Tersangka Korupsi BTS 4G

Redaksi
Mar 20, 2023
Jelang Gelar Perkara, Kejagung Periksa 12 Saksi dan 2 Tersangka Korupsi BTS 4G
Jakarta -

Jelang dilakukan gelar perkara, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi-saksi terkait perkara kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G. Pada hari ini, Senin (20/3/2023) Kejagung memeriksa 12 saksi.

Saksi-saksi ada yang dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), tapi mayoritas dari kalangan swasta. Pemeriksaan tersebut dilakukan Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Daftar 12 Saksi yang Diperiksa Kejagung Hari Ini:

1. BJ selaku Direktur PT TABS Solution.
2. JH selaku Sales-Ceragon Network.
3. RWT selaku Project Director IBS Tahun 2021.
4. AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta.
5. DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha BAKTI.
6. Z selaku Direktur Operasional PT Aplikanusa Lintasarta.
7. G selaku Direktur Marketing and Solution PT Aplikanusa Lintasarta.
8. DKR selaku Kepala HRD PT Huawei Tech Investment.
9. SSC selaku Tim CIG PT Huawei Tech Investment.
10. FFO selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment.
11. ES selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment.
12. KA selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyebutkan pemeriksaan ke-12 saksi ini berkaitan dengan perkara korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

Bahkan, dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Dirut Bakti Kominfo AAL dan YS selaku Human Development Universitas Indonesia, Tenaga Ahli Jaringan, dan Dosen NIDK Fakultas Teknik Universitas Indonesia turut diperiksa penyidik Kejagung.

"Kedua orang Tersangka diperiksa terkait perbuatan yang dilakukannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya.

"Pemeriksaan saksi dan Tersangka dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," sambungnya.

Pada Rabu (15/3), usai memeriksa Menkominfo Johnny G. Plate, Kejagung menyebutkan akan melakukan gelar perkara pada pekan ini. Sekaligus ini juga untuk menentukan status sang menteri dalam pusaran kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Saat dihubungi detikINET, pihak Kejagung belum merespons kapan gelar perkara akan digelar minggu ini.



Simak Video "Kejagung Masih Hitung Angka Kerugian Dugaan Kasus Korupsi BTS 4G"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)
back to top