• Home
  • Berita
  • Jangan Sembarangan Kirim Emoji Hati, Bisa Didenda Bahkan Dipenjara

Jangan Sembarangan Kirim Emoji Hati, Bisa Didenda Bahkan Dipenjara

Redaksi
Aug 06, 2023
Jangan Sembarangan Kirim Emoji Hati, Bisa Didenda Bahkan Dipenjara
Jakarta -

Setiap negara memiliki aturan dan budaya masing-masing, termasuk dalam hal berkirim emoji lewat pesan singkat. Di Kuwait dan Arab Saudi, mengirim emoji hati berwarna merah kepada seorang gadis melalui WhatsApp atau situs jejaring sosial lainnya adalah sebuah kejahatan karena dianggap melecehkan atau menghasut untuk berpesta.

Menurut pengacara asal Kuwait, Haya Al Shalahi, mereka yang dihukum karena pelanggaran ini bisa menghadapi hukuman dua tahun penjara dan denda 2.000 dinar Kuwait (sekitar Rp 100 juta). Demikian pula, di negara tetangganya, Arab Saudi, mengirimkan emoji hati merah di WhatsApp misalnya, juga dapat menyebabkan hukuman penjara.

Seperti dikutip dari Gulf News, sesuai hukum Arab Saudi, siapa pun yang dinyatakan bersalah melakukan tindakan ini, dapat menjalani hukuman penjara dua hingga lima tahun, bersama dengan denda 100.000 riyal Arab Saudi (sekitar Rp 403 juta).

Menurut pakar kejahatan dunia maya Arab Saudi, mengirimkan tanda hati merah melalui chat atau di media sosial dapat ditafsirkan sebagai pelecehan dalam yurisdiksi negara tersebut.
Al Moataz Kutbi, anggota Asosiasi Anti-Penipuan di Arab Saudi, menekankan bahwa menggunakan gambar dan ekspresi tertentu selama percakapan online, dapat berubah menjadi kejahatan pelecehan jika pihak yang dirugikan mengajukan tuntutan hukum. Dalam kasus pelanggaran berulang, denda dapat meningkat menjadi 300.000 riyal Arab Saudi bersama hukuman maksimal lima tahun penjara.



Simak Video "Gara-gara Emoji 'Jempol', Petani Kena Denda Ratusan Juta Rupiah"
[Gambas:Video 20detik]
(rns/rns)
back to top