• Home
  • Berita
  • Hari Ini Menkominfo Diperiksa Kejagung Lagi Soal Korupsi BTS 4G

Hari Ini Menkominfo Diperiksa Kejagung Lagi Soal Korupsi BTS 4G

Redaksi
Mar 15, 2023
Hari Ini Menkominfo Diperiksa Kejagung Lagi Soal Korupsi BTS 4G
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa kembali Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada hari ini, Rabu (15/3/2023). Ia diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya dilakukan Kejagung terhadap Johnny, di mana sebelumnya sudah dijalankan pada 14 Februari 2023 lalu.

Ada jumlah alasan yang melandasi Kejagung melakukan pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate lagi terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

"Kenapa beliau kita panggil untuk memberikan keterangan? Yaitu dalam rangka mendalami peran beliau sebagai pengguna anggaran, kita ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, Senin (13/3).

"Di mana kita tahu dalam perkara ini terdapat kemahalan dan kemahalan tersebut adalah hasil permufakatan jahat. Jadi, kita ingin tahun sejauh mana fungsi pengawasan itu dilaksanakan," ucapnya menambahkan.

Kuntadi juga membeberkan alasan lain pemanggilan Menkominfo oleh Kejagung, karena pihaknya juga ingin mengetahui sejauh mana perencanaan pembangunan BTS dilaksanakan.

"Sebagaimana diketahui sesuai dengan apa yang tercantum di RPJMN, pembangunan BTS ini rencana dilaksanakan untuk periode lima tahun berturut-turut. Namun tanpa perencanaan pembangunan dilaksanakan satu periode, yaitu satu tahun, sehingga kita ketahui pelaksanaan tidak sesuai rencana. Pemadatan periode ini juga harus kita ketahui," tuturnya.

Faktor lain yang mengharuskan Kejagung memanggil kembali Menkominfo, Kejagung mengetahui adanya manipulasi perkembangan proyek tersebut.

"Kita juga ingin mengetahui tentang adanya manipulasi perkembangan kemajuan proyek yang awalnya belum mencapai 100% di dalam laporan, seolah-olah sudah 100%, sehingga dapat dilakukan pembayaran, meskipun belakangan diketahui ada kesalahan sehingga dipulangkan. Nah, ini kita ingin tahu sejauh mana pertanggungjawabannya," kata Kuntadi.

Selain itu juga, Kejagung ingin mengetahui peran Gregorius Alex Plate (GAP) yang merupakan adik Menkominfo Johnny G Plate dalam proyek infrastruktur telekomunikasi tersebut.

"Dan tentunya kita juga ingin tahu fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GAP adik yang berangkutan apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak," kata Kuntadi.

"Namun yang jelas sampai saat ini fasilitas yang dia terima telah dikembalikan sejumlah Rp 534 juta itu sudah dikembalikan," sambungnya.

Kuntadi menambahkan fasilitas yang dikembalikan itu berupa uang dalam mata uang rupiah. Ia mengatakan uang tersebut dikembalikan secara sukarela dan penyelidikan terhadap GAP masih berjalan.

"Penyerahan uang Rp 500 juta itu merupakan penyerahan sukarela, yang bersangkutan mengakui bahwa dalam periode tersebut dirinya mendapat fasilitas dari Bakti," pungkasnya.

Adapun dalam pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni:

  1. Dirut Bakti Kominfo AAL
  2. GMS selaku Direktur Utama Moratelindo
  3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020
  4. MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment
  5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy



Simak Video "Adik Menkominfo Kembalikan Rp 534 Juta Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS"
[Gambas:Video 20detik]
(afr/fay)
back to top