Hakim Heran Komisi I DPR Terima Rp 70 Miliar dari Kasus BTS 4G
Muara aliran duit kasus base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus terungkap. Terbaru, saksi mahkota menyebutkan ada uang sebesar Rp 70 miliar masuk ke Komisi I DPR RI.
Hal itu diungkapkan oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Keduanya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi mahkota, yaitu seorang terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya.
Irwan dan Windi telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo. Dalam kasus serupa juga menyeret mantan Menkominfo Johnny G. Plate dan Dirut Bakti Anang Achmad Latif.
Pada mulanya, Ketua Hakim Fahzal Hendri mencoba menelusuri aliran duit kasus BTS 4G Bakti Kominfo kepada saksi mahkota.
"Saya mendapatkan nomor telepon Nistra dari Pak Anang (Dirut Bakti)," kata Windi.
"Nistra itu siapa," tanya hakim mendalami.
"Pada saat itu, Pak Anang mengirimkan lewat (aplikasi) Signal untuk K1. Saya nggak tahu apa (K1), lalu saya tanya ke Pak Irwan, Yang Mulia. 'K1 itu apa? Oh, Komisi I'," tutur Windi.
Namun Fahzal terus menanyakan saksi mahkota terkait orang bernama Nistra yang disebut mereka. Pada akhirnya, berdasarkan informasi yang dimiliki bahwa Nistra ini diketahui merupakan seorang Staf dari salah satu Anggota Komisi I DPR RI.
"Berapa diserahkan ke dia?" tanya hakim.
"Saya menyerahkan 2 kali, Yang Mulia, totalnya Rp 70 miliar," jawab Irwan.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Sejauh ini, ada 12 tersangka yang turut terser dalam perkara proyek menara telekomunikasi ini.
Simak Video "Target Pembangunan BTS 4G Tahap Pertama Disebut Belum Tercapai"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fyk)