• Home
  • Berita
  • Duh! Gegara Emoji Jempol Petani Kena Denda Ratusan Juta

Duh! Gegara Emoji Jempol Petani Kena Denda Ratusan Juta

Redaksi
Jul 09, 2023
Duh! Gegara Emoji Jempol Petani Kena Denda Ratusan Juta
Jakarta -

Gegara penggunaan emoji jempol, seorang petani dipaksa membayar denda pelanggaran kontrak dan dijatuhi hukuman untuk mengganti rugi sebanyak 82 ribu dollar Kanada atau sekitar Rp 933 jutaan (1 dollar Kanada = Rp 11,387).

Melansir dari News Australia, kejadian ini berawal dari Chris Achter, pemilik perusahaan pertanian bernama Swift Current yang telah melakukan diskusi pesanan biji-bijian dengan Kent Mickleborough yang bekerja untuk South West Terminal Ltd (SWT) pada tahun 2021.

Setelah itu, kontrak dibuat untuk pihak SWT dengan pembelian 86 ton rami dari petani Achter dengan harga USD 17 per gantang yang akan dikirim pada bulan November di tahun 2021.

Mickleborough kemudian menandatangani kontrak tersebut dan memotretnya sebelum mengirimkannya melalui pesan teks kepada Achter dengan pesan "Mohon konfirmasi kontrak rami".

Lalu Achter membalas dengan emoji jempol. Akan tetapi, pengiriman rami tidak pernah sampai pada bulan November dan pada saat itu harga rami telah meroket menjadi USD 61 per gantang.

Kini, pengadilan King's Bench di provinsi Saskatchewan, Kanada telah memerintahkan Achter untuk membayar ganti rugi setelah menyatakan bahwa emoji tersebut menandakan bahwa ia telah menandatangani kontrak yang mengikat secara hukum, yang kemudian dilanggar.

Achter mengklaim bahwa ia menggunakan emoji jempol untuk mengonfirmasi bahwa ia telah menerima kontrak dan memahami bahwa kontrak yang lengkap akan dikirim melalui faks atau email, agar ia dapat memeriksanya lebih lanjut.

"Saya menyangkal bahwa emoji jempol yang saya kirimkan sebagai tanda tangan digital dari kontrak yang belum lengkap. Saya tidak memiliki waktu untuk meninjau Kontrak Flax dan hanya ingin menunjukkan bahwa saya memang menerima pesan teksnya." katanya.

Pengacara berpendapat bahwa pengadilan akan dibanjiri dengan semua jenis kasus serupa jika pengadilan ini mengonfirmai bahwa emoji jempol dapat menggantikan tanda tangan.

Sementara itu, pihak SWT bersikeras bahwa emoji tersebut berarti bahwa Achter telah menerima kontrak. Mickleborough mengklaim bahwa dia sebelumnya telah melakukan bisnis dengan perusahaan Mr Achter dengan meminta Chris untuk menandatangani kontrak melalui pesan teks.



Simak Video "Cikal Bakal Munculnya Emoji 40 Tahun Silam"
[Gambas:Video 20detik]
(jsn/rns)
back to top