DPR Akan Panggil Kominfo Terkait Dugaan Korupsi BTS 4G
Komisi I DPR akan memanggil Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G. Pemanggilan ini untuk meminta penjelasan terhadap kasus yang menyeret Kominfo tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan kantor Kementerian Kominfo yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat No 9, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan karena Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kejagung pun telah memeriksa 60 saksi.
"Ya tentu semua pihak harus hormati proses hukum, dan dalam fungsi pengawasan DPR Komisi I, nanti akan diminta penjelasan dari Kominfo dalam rapat terdekat yang di agendakan 22 November 2022," ujar Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi, Selasa (8/11/2022).
"Selain itu aparat penegak hukum dan pemerintah dalam melakukan pembinaan, juga memperhatikan tindak lanjut temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sebagai lembaga yang berwenang menetapkan/menilai ada tidaknya kerugian negara sesuai UU BPK dan Perpres 192 tahun 2014," sambungnya.
Bobby menambahkan, sepengetahuannya, BPK telah memberikan predikat kepada Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kominfo untuk tahun 2021. Disampaikannya juga, laporan pertanggungjawaban yang sudah jadi undang-undang sudah disahkan.
"Ya, kalau lembaga yang memeriksa memberikan predikat tersebut, tapi ada ternyata ditemukan kerugian negara yang masuk ranah pidana, hal ini perlu penjelasan. Ya kan banyak contoh seperti di kasus Pertamina, ex dirut, setelah melalui proses hukum, dinyatakan bebas tahun 2020," jelasnya.
Adapun, kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo ini naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Kejagung.
Ada dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu Kantor Kementerian Kominfo di Jl Medan Merdeka Barat Nomor 9, Jakarta Pusat. Satu lagi adalah Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jl Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam penggeledahan itu, Kejagung menyita sejumlah dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo itu.
"Apakah business judgement rule atau tindak pidana itu akan dibuktikan di pengadilan. Tapi, ini belum sampai ke sana," pungkas Bobby.