Dito Ngaku Bertemu Galumbang, Tapi Bantah Terima Rp 27 M

Menpora Dito Ariotedjo menjadi saksi kasus korupsi BTS Kominfo. Dia mengaku bertemu terdakwa Galumbang, namun membantah terima Rp 27 miliar.
Hal itu disampaikan Dito saat menjadi saksi di kasus korupsi BTS4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023). Duduk sebagai terdakwa adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.
Hakim ketua Fahzal Hendri mengkonfirmasi apakah Dito pernah bertemu dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus BTS. Dito mengakui pernah bertemu dua kali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma dua kali Saudara ketemu dia?" tanya hakim.
"Iya," jawab Dito.
Hakim bertanya apakah Galumbang pernah menyerahkan bingkisan. Dito mengaku tidak pernah menerima bingkisan. Padahal di persidangan sebelumnya, Galumbang Menak mengaku pernah bertemu dengan Dito untuk membicarakan terkait ada upaya menutup kasus korupsi BTS Kominfo.
"Soalnya, yang berkembang di persidangan, Pak Dito, itu si Galumbang Menak pernah ketemu Saudara, membicarakan masalah ada yang berusaha menutup kasus BTS. Mungkin Saudara sudah tahu kabarnya di media," kata hakim.
"Jadi si Irwan diperintah Anang perintah sama siapa si Irwan Hermawan, kemudian Galumbang Menak itu bawa si Resi itu datang ke tempat Saudara," sambung hakim.
"Itu tidak benar, Yang Mulia," jawab Dito.
Hakim bertanya lagi karena bingkisan yang berisi uang Rp 27 miliar itu masih menjadi misteri. Hakim bertanya apakah Dito menerima uang Rp 27 miliar untuk mengamankan perkara korupsi BTS Kominfo
Dito membantah menerima uang Rp27 miliar. Dito juga mengaku tidak mengetahui siapa yang mengembalikan uang itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Itu nggak benar itu?" tanya hakim mengkonfirmasi uang Rp 27 miliar untuk mengamankan kasus BTS 4G di Kejaksaan Agung.
"Nggak benar," jawab Dito.
"Jadi misteri pengembalian Rp 27 miliar itu nyata adanya dibawa ke kantornya Maqdir dari siapakah itu? Itu pertanyaannya masih mengandung tanda tanya besar masyarakat, belum selesai clear uangnya ada, uangnya Rp 27 miliar, luar biasa. Saudara tahu tidak dari mana asalnya?" tanya hakim.
"Tidak mengetahui," jawab Dito.
Sebelumnya, ada dugaan Menpora Dito Ariotedjo menerima uang Rp 27 miliar yang diungkap komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan saat menjadi saksi mahkota di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9).
Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Irwan menyebutkan uang Rp 27 miliar itu diberikan untuk mengamankan perkara kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Simak Video "Makin Santer Saksi Sidang Kasus BTS Menyasar Menpora Dito"
[Gambas:Video 20detik]
(fay/fyk)