• Home
  • Berita
  • Dewan Pengawas Bakti Diperiksa Kejagung Atas Kasus Korupsi BTS 4G

Dewan Pengawas Bakti Diperiksa Kejagung Atas Kasus Korupsi BTS 4G

Redaksi
Jan 18, 2023
Dewan Pengawas Bakti Diperiksa Kejagung Atas Kasus Korupsi BTS 4G

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi baru terkait kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G. Ada empat saksi yang diperiksa, di mana salah satunya adalah Dewan Pengawas Bakti Kominfo.

Pemeriksaan saksi tersebut menyangkut perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

Proses pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada hari ini, Rabu (18/1/2023).

Adapun keempat saksi yang dimaksud, yaitu:

"Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka dengan inisial atas nama AAL, GMS, dan YSdalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.", ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Disampaikan Ketut, pemeriksaan keempat saksi ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara dalam dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G terhadap Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL) bersama dua tersangka lainnya, GMS selaku Direktur Utama Moratelindo dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kejagung mengungkapkan AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

Akibat perbuatan para Tersangka, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung juga telah mencekal Dirut Bakti Kominfo beserta jajarannya, dan sejumlah petinggi industri telekomunikasi ke luar negeri. Total, sebanyak 23 orang yang dilarang dicekal.

Surat pencegahan dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022. 23 orang tersebut dicegah selama 6 bulan ke depan untuk memudahkan proses penyidikan dan menggali keterangan pihak yang dicegah ke luar negeri.

back to top