• Home
  • Berita
  • Cara Pelaporan Pajak Usaha Bisnis Secara Online

Cara Pelaporan Pajak Usaha Bisnis Secara Online

Redaksi
Mar 28, 2023
Cara Pelaporan Pajak Usaha Bisnis Secara Online
Jakarta -

Menjelang batas waktu pelaporan pajak usaha, sistem perpajakan Indonesia semakin dimodernisasi melalui penerapan teknologi yang mempermudah pelaporan oleh wajib pajak. Nah, bagi kalian para pelaku bisnis bisa beralih dari pemrosesan konvensional ke digital.

Kementerian Keuangan telah mengumumkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) penerapan pelaksanaan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system (CTAS). Tujuannya, untuk mendigitalisasi setidaknya 21 proses bisnis utama di DJP, mulai dari pelayanan hingga penegakan hukum.

Chief Product Officer Mekari, Aviandri Hidayat, mengatakan Inisiatif digitalisasi pajak oleh pemerintah, termasuk pelaporan pajak online akan memacu bisnis untuk mempercepat adopsi teknologi perpajakan, seperti aplikasi pajak.

"Peralihan dari cara konvensional ke digital akan berdampak positif bagi bisnis. Teknologi akan mengotomasi pemrosesan pajak, mulai dari pengolahan data hingga pengarsipan dokumen, sehingga bisnis dapat dengan lebih mudah dan lancar memenuhi kewajiban pajak mereka," lanjut Aviandri seperti dalam siaran persnya, Selasa (28/3/2023).

Ia menambahkan, supaya bisa beradaptasi dengan tren digitalisasi perpajakan, bisnis harus mengadopsi teknologi untuk pemrosesan data dan dokumen pajak.

Berikut lima langkah yang bisa memandu pelaku bisnis yang ingin mulai beralih dari pemrosesan pajak yang konvensional ke digital.


1. Pilih Aplikasi Mitra Resmi DJP

Aplikasi pajak hanya akan bermanfaat apabila aplikasi tersebut sudah menjadi mitra resmi DJP sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

"Dengan terhubung langsung ke DJP, aplikasi PJAP, contohnya Mekari, Klikpajak, mampu mensinkronisasi semua data dan dokumen perpajakan yang diproses melalui aplikasi pajak dengan data dan dokumen yang sudah tersimpan di DJP," kata Aviandri.

Dengan demikian, Mekari mengungkapkan bisnis tidak akan menghadapi masalah ke depannya hanya karena ada kesalahan pada penyamaan data.

2. Kemudahan Migrasi Data

Bisnis, apalagi yang sudah beroperasi untuk waktu yang lama, pastinya sudah mempunyai data dan dokumen perpajakan, seperti bukti potong (bupot) yang tersimpan di DJP.

Agar bisa mengambil data tersebut, pelaku bisnis baiknya memiliki aplikasi pajak dengan fitur pre-populated yang bisa secara otomatis menarik data dan dokumen lama di DJP sehingga bisnis tidak perlu repot mencari dan menyamankan data secara manual.

3. Prioritaskan Aplikasi all-in-one

Bisnis harus memilih aplikasi pajak yang mempunyai fitur-fitur lengkap agar setiap proses pelaporan pajak, mulai data entry hingga pengarsipan dokumen, dapat dilakukan secara ringkas lewat satu aplikasi yang mumpuni.

"Dengan memanfaatkan aplikasi pajak yang serba bisa, bisnis akan menikmati faedah yang ditawarkan teknologi dalam memudahkan pemrosesan pajak, mulai dari pajak pertambahan nilai (PPN) hingga Pajak Penghasilan (PPh) menyangkut modal, transaksi, impor, serta yang spesifik untuk industri tertentu, seperti pelayaran" tutur Aviandri.

4. Utamakan Integrasi Solusi Digital

Bagi bisnis yang sudah menjalankan sistem IT sendiri, pastikan bahwa semua solusi digital untuk enterprise resource planning (ERP), termasuk aplikasi pajak, dapat diintegrasi sepenuhnya dengan sistem IT tersebut di level application programming interface (API).

Integrasi dan kompatibilitas sistem memastikan bahwa semua pengerjaan data dan dokumen pajak, seperti pembuatan dan pengarsipan faktur pajak, akan otomatis tersinkronisasi di bagian pekerjaan lainnya, seperti akuntansi.

5. Cari Fitur untuk Akurasi Data

Berkutat dengan perhitungan ratusan angka dan pengisian berbagai formulir, pengerjaan pajak rentan akan kesalahan yang bisa berakibat negatif bagi bisnis. Tapi kini, ada aplikasi pajak yang dilengkapi fitur yang akan otomatis memeriksa dan merekonsiliasi data sehingga menekan kemungkinan human error.

Aviandri menambahkan bahwa pengembangan core tax system ke depannya harus menjadi sinyal bagi bisnis untuk segera mendigitalisasi pemrosesan pajak mereka. Adapun, DJP menargetkan untuk menguji coba core tax system pada Oktober 2023, dengan tujuan untuk sepenuhnya mengoperasikan sistem informasi baru pada 2024.

"Satu tahun ini harus dimanfaatkan oleh bisnis untuk mengubah proses perpajakan, termasuk mengimplementasi teknologi dan melatih pegawai, ke yang berbasis teknologi sehingga begitu sistem baru sudah berjalan, bisnis sudah siap untuk mengikutinya," tutup Aviandri.



Simak Video "Banyak Moge Dijual di Situs Jual-Beli Online Usai Teguran Sri Mulyani"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)
back to top