Besok 5 Oktober 2022, TV Analog Jabodetabek Kiamat!

Tinggal satu hari, siaran TV analog di wilayah Jabodetabek akan dimatikan. Sebagai gantinya, masyarakat akan disuguhkan siaran TV digital. Apa yang perlu disiapkan untuk beralih ke TV digital ini?
"Penghentian siaran TV analog akan dilakukan serempak pada 5 Oktober 2022, pukul 24.00 WIB," kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti pada Jumat (23/9).
Pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) Jabodetabek ini karena wilayah ini sesuai kriteria untuk diterapkan penghentian ASO, yakni terdapat siaran TV analog yang akan dimatikan, telah beroperasi siaran TV digital, dan sudah dilakukannya pembagian bantuan set top box gratis TV digital.
Adapun daerah administratif yang terdampak penerapan ASO di Jabodetabek terdiri dari 14 kabupaten/kota, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Kepulauan Seribu, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
mengenai kesiapan siaran TV analog di Jabodetabek dimatikan, Staf Khusus Menkominfo, Rosarita Niken Widiastuti menyebutkan infrastruktur siaran TV digital di wilayah ini telah seluruhnya beroperasi melalui tujuh operator multipleksing yang terdiri dari Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan enam Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).
"Saat ini, 23 stasiun televisi di Jabodetabek sudah bermigrasi dari analog ke digital, serta terdapat program-program siaran televisi digital baru yang menambah keragaman pilihan konten acara yang dapat disaksikan oleh masyarakat," ujar Niken
TV analog dan TV digital memiliki perbedaan, seperti siaran digital yang menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi yang menghadirkan gambar dengan kualitas lebih tajam hingga suara bersih. Kendati kualitas lebih oke, siaran digital tidak bisa mengakses konten seperti YouTube maupun Netflix, serta tidak dipungut biaya alias gratis.
Untuk itu, masyarakat diperlukan persiapan agar melakukan migrasi TV analog ke digital. Berikut langkah persiapan peralihan ASO tersebut:
Khusus untuk distribusi set top box gratis TV digital, Kominfo mengungkapkan bantuan tersebut telah disalurkan 100% kepada kelompok rumah tangga miskin di wilayah Jabodetabek.
Sementara itu, masyarakat Jabodetabek yang tidak termasuk rumah tangga miskin ekstrem dan masih menggunakan TV analog, maka Kominfo mengimbau untuk membeli perangkat STB secara mandiri dengan rentang harga Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribuan untuk dapat menikmati siaran TV digital.
Ketika suntik mati TV analog ini, Kominfo sekarang menggunakan cara multiple ASO, yakni penghentian siaran analog yang dilakukan secara terus-menerus sampai batas akhir migrasi penyiaran pada 2 November 2022.
Migrasi TV analog ke digital tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).