• Home
  • Berita
  • Belum Nikah Check-In di Hotel Bisa Dipidana, Netizen: Ati-ati Gaes!

Belum Nikah Check-In di Hotel Bisa Dipidana, Netizen: Ati-ati Gaes!

Redaksi
Oct 22, 2022
Belum Nikah Check-In di Hotel Bisa Dipidana, Netizen: Ati-ati Gaes!

Berdasarkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), pasangan belum menikah yang check-in di hotel bisa terancam pidana. Tentu hal ini langsung mendapatkan berbagai respon dari netizen, ada yang mendukung tapi ada juga yang menolak.

Di Twitter, banyak netizen yang menyuarakan pendapat mereka. Berikut ini adalah beberapa tanggapan dari netizen soal pasangan belum menikah yang check-in di hotel bisa terancam pidana.

"Makin sibuk Negara mengatur privasi Rakytanya makin mundur Bangsa ini," kata @SB*emb**ing.

"Nj*rrr absurd bgt ranah pribadi sampe diurusiin segitunyaa," ujar @d*_**eamer01.

"Ati ati ya gaes ya," yang lain berkata.

"Banyak yg komentar bodoh seolah2 privasi , padahal para remaja2 ini pada akhirnya hamil tidak ada yg mau tanggung jawab , aborsi klo telah jabang bayi di buang di tempat sampah dan kali . ini bukan lagi privasi tapi kemanusiaan," pendapat @*pi**sarkonoha.

"Lebih parahnya penularan penyakit kelamin sih, yg jadi lebih menakutkan itu imbasnya ke orang lain yg emng dia orang yg belum pernh melakukan seks kecuali dalam ikatan pernikahan," timpal @ka**pa**m.

Mengutip Draf RUU KUHP, pada pasal 415 tertulis setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

Meski dalam butir (2) dijelaskan juga tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Pada pasal 416 juga tertulis 'setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'.

Namun tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan.

back to top