• Home
  • Berita
  • Ayo Laporkan Nomor Telepon Penipu ke Sini, Biar Diblokir!

Ayo Laporkan Nomor Telepon Penipu ke Sini, Biar Diblokir!

Redaksi
Nov 15, 2023
Ayo Laporkan Nomor Telepon Penipu ke Sini, Biar Diblokir!
Jakarta -

Penipuan lewat telepon semakin marak terjadi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini membuka layanan pengaduan bagi masyarakat untuk memberantas penipuan berbasis telepon.

Masyarakat dapat mengakses layanan aduan nomor pada laman https://aduannomor.id/home, di laman tersebut masyarakat dapat melakukan pengecekan nomor telepon yang diduga melakukan penipuan sampai pelaporan nomor.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pos dan Informatika Kominfo, Wayan Toni Supriyanto dalam kesempatan jumpa pers di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (15/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kominfo meminimalisir penipuan online salah satunya dengan pemblokiran nomor," ungkap Wayan.

Ia mengatakan bahwa saat ini penipuan online memiliki bentuk yang sangat variatif. Di tahap paling ringan dapat berbentuk permintaan pulsa dari nomor tidak dikenal, penipuan yang mengatasnamakan keluarga, sampai judi online.

"Bentuknya variatif ada yang minta pulsa sampai penawaran judi online," tambah Wayan.

Laporan yang diajukan masyarakat dapat dikirim dalam bentuk screenshot atau rekaman percakapan yang nantinya akan diproses oleh Kominfo.

"Prinsipnya kami menunggu aduan, sehingga kami bisa memblokir nomor-nomornya, untuk pengaduan, dapat melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan, nantinya laporan tersebut akan diverifikasi oleh petugas," kata dia.

Jika Kominfo sudah memastikan nomor tersebut melakukan penipuan atau tindak kejahatan maka Kominfo akan meneruskan kepada provider terkait untuk melakukan pemblokiran nomor.

"Pemblokiran layanan akan dilakukan oleh operator dan bertahap, bagi siapapun dapat melaporkan nomor yang diduga melakukan kejahatan melalui mekanisme," ujarnya.

Dalam mekanisme ini, Kominfo bekerjasama dengan operator seluler untuk melakukan pemblokiran. Operator seluler memiliki kewajiban untuk memblokir nomor yang masuk melalui aduan.

"Laporan akan diproses dua jam setelah laporan lengkap," jelas Wayan.

Melalui laman www.aduannomor.id, Kominfo sudah menerima 958 kasus laporan dari Agustus sampai pertengahan November 2023. Semua berbentuk penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan. Wayan juga menambahkan bahwa masyarakat memerlukan literasi akan pentingnya layanan yang dapat digunakan untuk melaporkan nomor-nomor yang terindikasi melakukan penipuan.

*Artikel ini ditulis oleh Argya D. Maheswara, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom



Simak Video "Perjalanan Kasus Korupsi Johnny Plate hingga Akhirnya Divonis 15 Tahun Bui"
[Gambas:Video 20detik]
(fay/fay)
back to top