Awas! Starlink Dipakai Jadi RT RW Net Akan Langsung Di-banned
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan pemerintah melarang adanya praktik ilegal RT RW Net. Tak hanya pakai layanan fiber optik, pemanfaatan perangkat Starlink untuk RT RW Net juga 'diharamkan'.
Layanan internet berbasis satelit Starlink sudah tersedia di Indonesia sejak Mei 2024. Dengan menggunakan antena untuk menangkap sinyal internet dari satelit, pengguna Starlink memungkinkan membagikan akses internet itu ke berbagai perangkat.
Sekjen APJII Zulfadly Syam mengatakan kehadiran Starlink ini memang tidak diperbolehkan diperjualbelikan lagi ke konsumen lainnya. Adapun, APJII telah menjalin kerja sama dengan Starlink dalam meningkatkan akses internet di tanah air.
"Jadi, MoU APJII ini jangan sampai terjadi ekosistem kita rusak, misalnya mereka men-supply RT RW Net ilegal. Itu sudah dimasukkan di MoU, begitu juga di Kominfo," ujar Zulfadly dalam diskusi Selular terkait 'Darurat RT/RW NET, Tanggung Jawa Siapa?' di Jakarta, Selasa (8/11/2024).
Untuk diketahui, RT RW Net adalah adalah jaringan internet yang dibeli oknum, lalu disalahgunakan dengan menjual kembali paket internet kepada orang lain untuk meraup keuntungan. Keberadaan bisnis terselubung itu bikin pendapatan operator internet terganggu dan berkurangnnya pendapatan negara.
Lebih lanjut, Zulfadly menambahkan, Starlink memungkinkan untuk memonitoring penggunannya. Jika ketahuan layanan mereka dibisniskan secara ilegal, maka perangkat yang dipakai akan langsung di-banned.
"Starlink bisa monitor, meski belum tahu efektivitasnya. Kalau terlihat ada traffic yang membagikan ke banyak perangkat, itu katanya bisa di-banned. Kalau sudah di-banned itu perangkatnya mau dibawa ke mana saja itu enggak bisa, tidak terpakai," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kementerian Kominfo mengungkapkan penanganan praktik ilegal RT RW Net dari tahun ke tahun mengalami penurunann. Itu dipaparkan oleh Direktur Pengendalian Pos dan Informatika, Ditjen PPI, Kementerian Kominfo, Dany Suwardany.
Pada 2022, Kominfo menangani 118 pelaku usaha RT RW Net ilegal dengan rincian 89 pelaku terbukti pelanggaran dan telah ditertibkan dan 139 pelaku tidak terbukti. Di tahun berikutnya menurunnya juga total 195 pelaku usaha ditangani Kominfo dengan 77 pelaku terbukti melanggar dan 118 pelaku tidak terbukti.
"Di 2024 ada 111 pelaku usaha dengan 51 pelaku terbukti melakukan pelanggaran dan telah ditertibkan dan 60 pelaku tidak terbukti," kata Dany.
Terancam Starlink, Operator Seluler Gantungkan Nasib ke Pemerintah
Terancam Starlink, Operator Seluler Gantungkan Nasib ke Pemerintah
(agt/fay)