Teknologi Makin Maju, UU Telekomunikasi Malah Ketinggalan Zaman
Sejalan dengan perkembangan teknologi yang kian masif, aturan perundangan-undangan yang menaunginya, yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dinilai sudah tidak relevan atau dikatakan ketinggalan zaman
Hal itu disoroti oleh Pengamat Telekomunikasi dari ITB, Ridwan Effendi. Ia mengatakan diperlukan perubahan peraturan tersebut agar relevan dengan kondisi saat ini.
"Undang-Undang Nomor 36 karena sekarang ini banyak lompatan teknologi enggak bisa dikejar," ujar Ridwan dalam diskusi Selular terkait 'Darurat RT/RW NET, Tanggung Jawa Siapa?' di Jakarta, Selasa (8/11/2024).
Sebagai informasi, di saat UU Telekomunikasi disahkan, era ketika itu masih berbentuk telekomunikasi, tidak seperti dewasa ini yang mana layanan digital banyak tercipta berkat kemajuan teknologi, misalnya kecerdasan buatan (AI), internet of things (IoT).
Selain itu, soal perizinan juga jika masih mengacu pada UU Telekomunikasi, disampaikan Ridwan terlalu panjang prosesnya. Adapun, keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja belum cukup memayungi perkembangan telekomunikasi.
"Omnibus Law juga tidak mengubah struktur perizinan ini, hanya menambahkan beberapa kebolehan dari yang tadinya dilarang di UU 36 menjadi boleh tapi tidak berubah struktur perizinannya sehingga memang dibutuhkan undang-undang yang baru jika ingin mau berubah sistem perizinan ini," tuturnya.
Lebih lanjut, Ridwan mengatakan, dari sisi regulator harusnya bisa melihat tiga komponen yang harus diperhatikan, yaitu teknologi, pasar, dan regulasi.
"Teknologi dan pasar itu demand-nya tarik-menarik ya, produk dulu yang dipasarkan atau kebutuhan masyarakat dulu. Nah, ini regulasi yang menjadi dirigen, mana yang baik untuk pasar, mana yang baik untuk teknologi, itu yang harus diatur sesungguhnya," kata mantan Komisioner BRTI ini.
Dengan begitu, kata Ridwan, masyarakat akan mendapatkan manfaat maksimal. Persoalan tersebut yang harus dilakukan regulator agar kemajuan teknologi dapat beriringan dengan aturan yang berlaku.
"Jadi, regulator harus bisa mengatur bagaimana teknologi, pasar, dan regulasi ini bisa sinergi menghasilkan hubungan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat, negara juga mendapatkan manfaat, industri dapat tumbuh. Tiga-tiganya bisa ada positifnya," pungkas Ridwan.
detikcom Leaders Forum: Arah Industri Telekomunikasi Indonesia
detikcom Leaders Forum: Arah Industri Telekomunikasi Indonesia
(agt/fay)