Aturan IMEI Efektif Redam Peredaran HP Ilegal, Tapi...
Pemerintah mulai memberlakukan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam dan komputer tablet (HKT) mulai September 2020.
Aturan tersebut dinilai efektif untuk meredam peredaran ponsel ilegal, karena setiap nomor IMEI dari setiap ponsel harus didaftarkan jika mau mengakses jaringan 4G dan 5G milik operator seluler Indonesia.
Menurut Slamet Riyanto, Koordinator Fungsi Untuk Industri TIK dan Alat Profesional Perkantoran Kementerian Perindustrian, sejak aturan tersebut diberlakukan, aktivitas penyelundupan ponsel berkurang dan pendapatan negara meningkat.
"Dampak dari Pengendalian IMEI Terjadi penurunan kasus penyelundupan ponsel setelah implementasi regulasi pengendalian IMEI, dan meningkatnya pendapatan negara. Data ini berdasarkan Ditjen Bea dan Cukai. Sistem CEIR juga selalu kami update per tiga bulan," kata Slamet dalam diskusi yang digelar Indonesia Technology Forum di Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Hal ini senada juga diutarakan Teguh Prasetya, Ketua Bidang IoT, AI, dan Big Data Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), dalam diskusi yang sama. Menurutnya aturan tersebut memang efektif, namun pelaku penyelundupan tersebut tetap ada.
Dan para pelaku tersebut harus dibeli tindakan hukum yang tegas, termasuk untuk pelaku yang meng-unlock IMEI ponsel selundupan tersebut agar bisa mengakses jaringan 4G dan 5G di Indonesia.
"Yang penting ada contoh law enforcement (penegakan hukum) besar atau kecil. Ini bisa menunjukkan kalau penyalahgunaan IMEI itu salah. Harus ada contoh penegakan hukum, kalau tidak masih akan ada lapak-lapak yang berjualan," jelasnya dalam acara yang sama.
Sebelumnya diberitakan, Nur Akbar Said, Analis Kebijakan Ahli Madya / Ketua Kelompok Kerja Harmonisasi Standar, Dit Standardisasi, Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo menyebut dari hasil penelusuran Kominfo, celah yang dimanfaatkan ini adalah aplikasi registrasi turis.
Mendapati itu, Kominfo memanggil perwakilan semua operator untuk menindaklanjuti itu.
"Karena turis yang diberikan jatah 3 bulan, diperpanjang lagi. Makanya kami meminta ke semua operator agar mereka menetapkan proses validasi identitas dari pemegang paspor," ujar Nur.
Menurutnya registrasi turis tidak boleh diwakilkan pihak ketiga. Hal ini seperti berlaku di luar. Contohnya di Bangkok, kendati di kedai-kedai kecil, turis diminta paspor untuk dipastikan orangnya sesuai.
"Jadi saat mereka beli SIM Card, pastikan mereka benar-benar turis," ujar Nur dalam acara diskusi lain.