• Home
  • Berita
  • ASO Jabodetabek Diundur, Apakah Bandung, Surabaya, Bali Cs Terdampak?

ASO Jabodetabek Diundur, Apakah Bandung, Surabaya, Bali Cs Terdampak?

Redaksi
Oct 05, 2022
ASO Jabodetabek Diundur, Apakah Bandung, Surabaya, Bali Cs Terdampak?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutuskan untuk membatalkan Analog Switch Off (ASO) Jabodetabek yang semestinya dilaksanakan pada 5 Oktober 2022. Apakah wilayah lainnya juga ikut diundur?

Penghentian siaran TV analog yang digantikan TV digital di Jabodetabek mundur ke 2 November 2022 itu karena permintaan dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) agar ASO Jabodetabek disamakan dengan jadwal nasional.

"Ada permintaan dari ATVSI agar ASO di Jabodetabek juga 2 November 2022. Jadi ini (diundurnya) permintaan ATVSI," ujar Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP) Usman Kansong saat dihubungi detikINET, Selasa (4/10/2022).

Bagaimana nasib dengan migrasi TV analog ke digital di wilayah yang lainnya? Sebelumnya pada, Jumat (23/9) lalu Kominfo akan dimatikannya siaran TV analog di Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Banjarmasin, Bali, Palembang, dan Makasar setelah ASO Jabodetabek.

Usman menjelaskan penerapan penghentian siaran TV analog yang kemudian digantikan TV digital itu tergantung kesiapan dari wilayah-wilayah tersebut.

"Itu nanti kita lihat kesiapannya, itu berjalan sesuai kesiapannya saja. Kan kita tidak perlu menunggu sampai 2 November. Kalau sudah siap wilayah-wilayah siaran lain, katakanlah nanti Jawa Barat, Banten, misalnya sudah siap, ya kita segera matikan ASO-nya itu," tutur Usman.

Kominfo menggunakan cara multiple ASO, yakni penghentian siaran TV analog yang dilakuakn secara terus-menerus sampai batas akhir pada 2 November 2022. Ada tiga komponen yang ditinjau oleh Kominfo dalam menentukan tingkat kesiapan teknis suatu wilayah untuk diberlakukan ASO, yaitu sebagai berikut:

TV analog dan TV digital memiliki perbedaan, seperti siaran digital yang menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi yang menghadirkan gambar dengan kualitas lebih tajam hingga suara bersih. Kendati kualitas lebih oke, siaran digital tidak bisa mengakses konten seperti YouTube maupun Netflix, serta tidak dipungut biaya alias gratis.

Siaran TV analog di Indonesia telah mengudara selama sekitar 60 tahun. Dinilai sudah usang dengan kondisi saat ini, pemerintah melakukan transformasi digital di bidang penyiaran. Adapun, pelaksanaan ASO tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

back to top