• Home
  • Berita
  • 9 Pejabat Kominfo Diperiksa Kejagung Terkait Kasus BTS 4G Bakti

9 Pejabat Kominfo Diperiksa Kejagung Terkait Kasus BTS 4G Bakti

Redaksi
Sep 25, 2023
9 Pejabat Kominfo Diperiksa Kejagung Terkait Kasus BTS 4G Bakti
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kasus base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kali ini ada sembilan saksi yang diperiksa Kejagung, Senin (25/9/2023) terkait kasus BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi yang diperiksa ini di antaranya merupakan pejabat tinggi Kominfo, seperti Sekjen Kominfo Mira Tayyiba, Dirjen IKP Usman Kansong, Dirjen SDPPI Ismail, hingga Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Heppy Endah Palupi.

Pemeriksaan ke-9 saksi ini melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Berikut Daftar 9 Saksi yang Diperiksa Kejagung:

1. SM selaku Direktur Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
2. UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
3. ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian Komunikasi dan Informatika.
4. MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
5. I selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Kominfo RI.
6. TB selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI.
7. HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kementerian Komunikasi dan Informasi.
8. NW selaku Staf Khusus Menteri Kominfo RI.
9. Y selaku Staf TU Kemkominfo.

"Adapun kesembilan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 atas nama Tersangka Elvano Hatorangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima detikINET, Selasa (25/9/2023).

Lebih lanjut, kata Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini sudah ada sebanyak 12 tersangka yang turut menyeret eks Menkominfo Johnny G Plate, Dirut Bakti Anang Latif, hingga terbaru Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang.



Simak Video "Target Pembangunan BTS 4G Tahap Pertama Disebut Belum Tercapai"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)
back to top