6 Hari Lagi Kiamat TV Analog, Ini Cara Pindah ke TV Digital

Terhitung enam hari lagi, siaran TV analog akan dimatikan dan digantikan dengan TV digital. Proses peralihan Analog Switch Off (ASO) ini jadi agenda pemerintah dalam melakukan digitalisasi di bidang penyiaran.
Pelaksanaan suntik mati TV analog ini amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Berdasarkan pernyataan terakhir pada Senin (24/10) pemerintah memastikan migrasi TV analog ke digital ini berakhir pada 2 November 2022 yang merupakan batas paling lambat implementasi ASO ini.
"Menurut Undang-Undang Cipta Kerja harus sudah dilaksanakan pada tanggal 2 November yang akan datang," ujar Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta.
Seiring dengan waktu yang terus berjalan, disampaikan Mahfud MD, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan koordinasi dengan penyelenggara multipleksing dan pemilik perusahaan televisi swasta untuk menyukseskan pelaksanaan ASO.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjelaskan dari total 514 kabupaten dan kota di Indonesia, terdapat 222 wilayah yang akan migrasi dari TV analog ke TV digital.
"Sedangkan untuk 292 daerah lainnya akan dilakukan sesuai kesiapan wilayah," tandasnya.
Sementara itu sebelumnya sudah ada delapan kabupaten dan kota di empat wilayah siaran telah mengimplementasikan ASO sejak bulan April yang lalu. Sedangkan pada 2 November mendatang, ASO Jabodetabek juga turut diterapkan yang sempat tertunda pada 5 Oktober lalu.
"Jabodetabek yang terdiri dari 9 kabupaten dan kota akan dilaksanakan pada 2 November 2022, dan 173 kabupaten dan kota non-terrestrial service atau tidak ada layanan TV terrestrial," jelasnya.