Kominfo Ikut Patroli Peredaran Obat Sirup Terlarang di Internet

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turut mengawasi peredaran obat sirup berbahaya di internet yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Saat ini karena terkait obat-obatan yang unsur toksiknya tinggi, itu kewenangan BPOM. Kami melakukan patroli harus koordinasi dengan BPOM. Jangan sampai patroli yang kami lakukan tidak sejalan dengan BPOM," ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate di Jakarta, Rabu (26/10/2022).
"(Kominfo mengawal) pasti kita kawal dan bantu sepenuhnya agar masyarakat terlindungi dari obat-obatan yang unsur toksiknya tinggi. Jangan sampai anak-anak meninggal, ginjalnya rusak karena terlalu banyak racun, kan berbahaya sekali," ucapnya menambahkan.
Disampaikannya Johnny, Kominfo akan terus melakukan koordinasi dengan BPOM dalam melakukan patroli siber obat sirup berbahaya yang beredar di dunia maya, seperti di e-commerce, media sosial, maupun webisite.
BPOM pada Minggu (23/10) mengumumkan tiga produk obat cair dengan cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas. Diduga, bahan ini menjadi penyebab ratusan kasus gangguan ginjal akut misterius di Indonesia.
Ketiga produk yang dimaksud BPOM yakni Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries), Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries), dan Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries).
Kepala BPOM RI Penny K Lukito menyebut, penarikan produk dengan cemaran EG melebihi ambang batas dilakukan sendiri oleh pihak industri. Dalam hal ini, BPOM bekerja memantau, sementara pihak industri sendiri yang melakukan penarikan dan pelaporan.
"Tidak memenuhi syarat segera kita keluarkan surat untuk segera melakukan penarikan, karena yang melakukan penarikan adalah industri farmasinya. Melapor ke kami, dipantau oleh kami tentunya. Karena kan penarikan dari mana-mana, jalur distribusinya kan kita tahu," ungkapnya dalam siaran langsung Keterangan Pers Menteri Terkait Perkembangan Kasus Obat Gagal Ginjal Akut di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/10).