• Home
  • Berita
  • 5 Saksi Mahkota Kembali Bicara di Sidang Korupsi BTS Kominfo

5 Saksi Mahkota Kembali Bicara di Sidang Korupsi BTS Kominfo

Redaksi
Oct 03, 2023
5 Saksi Mahkota Kembali Bicara di Sidang Korupsi BTS Kominfo
Jakarta -

Saksi mahkota kembali dihadirkan di sidang korupsi BTS 4G Kominfo. Akankah kembali banyak fakta terkuak?

Sidang pada Selasa (3/10/2023) kali ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta adalah untuk 3 terdakwa. Mereka adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.

Dalam persidangan hari ini dihadirkan 5 saksi mahkota. Mereka adalah:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan
2. Pihak swasta Windi Purnama
3. Dirut Moratelindo Galumbang Menak
4. Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki
5. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali

Dalam persidangan sebelumnya, cukup banyak informasi terungkap dari para saksi mahkota. Sehingga, hakim dan jaksa akan melakukan pendalaman dari banyak informasi yang terbuka sebelumnya terkait dengan aliran duit proyek ke berbagai pihak.

Sebelumnya, saksi mahkota yang memberikan kesaksian perihal aliran duit ini adalah Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera. Irwan disebut mengumpulkan uang dari rekanan-rekanan proyek BTS untuk kemudian dialirkan ke berbagai pihak untuk kepentingan tertentu. Irwan dalam persidangan mengungkap dia awalnya takut untuk bicara, sebelum berani buka suara.

"Saya sih dapat cerita dari Anang bahwa beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya. Jadi selain dari Jemmy, juga dana lain yang masuk namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh Pak Windi," ucap Irwan, Selasa (26/9) lalu.

"Saya baru tahu itu pada saat penyidikan. Nama itu sempat saya dengar tapi saya tidak ingat. Pada saat penyidikan Pak Windi, saya sebagai saksi, saya dengar namanya Nistra," imbuh Irwan.

Jemmy yang dimaksud Irwan adalah Jemmy Sutjiawan yang baru-baru ini juga dijerat sebagai tersangka. Jemmy disebut berperan memberikan sejumlah uang agar mendapat proyek pengerjaan BTS paket 1 sampai dengan 5. Sedangkan soal Nistra, hakim mencecarnya ke Windi.

Hakim lantas mengalihkan pertanyaan ke Windi. Hakim menanyakan soal sosok yang disebut Irwan menerima aliran uang dari Windi.

"Belakangan di penyidikan, Yang Mulia. Jadi saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang, nomor telepon seseorang namanya Nistra," ucap Windi yang dalam perkara ini berperan sebagai 'distributor' duit-duit yang sudah dikumpulkan Irwan.

Windi mengaku saat itu berkomunikasi melalui aplikasi perpesanan bernama Signal. Dari komunikasi itu diketahui bila uang yang diantarnya itu untuk K1.

"Ya itu makanya saya tidak tahu, Pak. Akhirnya saya tanya ke Pak Irwan. K1 tuh apa. Oh katanya Komisi I," jawab Windi.

Hakim mengejar kesaksian Irwan dan Windi. Sampai pada titik di mana Irwan mengaku tahu bila Nistra yang dimaksud adalah staf dari salah satu legislator di Komisi I DPR.

"Belakangan saya tahu dari pengacara saya, beliau orang politik, staf salah satu anggota DPR," ucap Irwan.

Irwan juga mengakui memberikan uang Rp 27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo. Dia menyebut uang itu diberikan untuk mengamankan perkara kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Terkait dengan hal itu Menpora Dito sudah angkat bicara.

"Semua proses formil kita pasti hormati. Kan saya juga udah diperiksa pada Juli udah klarifikasi dan memberikan keterangan," kata Dito seusai upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, Minggu (1/10).

Dito kembali menegaskan dia bersikap kooperatif terkait perkara tersebut. Termasuk dalam hal ini memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya.

"Ya semua proses formil sudah saya jalankan, dan kita kan nggak pernah tidak ikut kan pasti ikut karena kita yakin juga. Semua sudah disampaikan secara resmi dan formil. Kan saya hadir (kooperatif), nggak pernah tidak hadir," jelasnya.

Saksi Windi juga buka suara bahwa uang proyek penyediaan BTS 4G Kominfo juga mengalir ke seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Windi mengatakan BPK itu menerima uang senilai Rp 40 miliar.



Simak Video "Perjalanan Kasus Korupsi BTS 4G yang Jerat Menkominfo Johnny G Plate"
[Gambas:Video 20detik]
(fay/fyk)
back to top