• Home
  • Berita
  • 5 Cara Setel TV Digital Saat TV Analog Dimatikan Kominfo

5 Cara Setel TV Digital Saat TV Analog Dimatikan Kominfo

Redaksi
Mar 31, 2023
5 Cara Setel TV Digital Saat TV Analog Dimatikan Kominfo
Jakarta -

Sebanyak 18 kota/kabupaten di Bali dan Sumatera Selatan-1 akan mulai dimatikan siaran TV analog pada 31 Maret 2023 pukul 24.00 waktu setempat. Bagi masyarakat yang ingin beralih ke siaran TV digital, simak caranya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memastikan analog switch off (ASO) di Bali dan Sumatera Selatan-1 sesuai jadwal.

Direktur Penyiaran Ditjen PPI Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia, mengungkapkan ASO di Bali dan Palembang itu sesuai kesepakatan dengan pemerintah daerah (pemda), lembaga penyiaran TV, dan stakeholder terkait.

"Bali dan Palembang insya Allah sesuai rencana ASO dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 2023 pukul 24.00 waktu setempat," ujar Gery.

Daftar Wilayah Terdampak ASO Pada 31 Maret 2023.

Bali:

  • Kabupaten Jembrana
  • Kabupaten Tabanan
  • Kabupaten Badung
  • Kabupaten Gianyar
  • Kabupaten Klungkung
  • Kabupaten Bangli
  • Kabupaten Karangasem
  • Kabupaten Buleleng
  • Kota Denpasar

Sumatera Selatan-1:

  • Kabupaten Ogan Komering Ilir
  • Kabupaten Banyuasin
  • Kabupaten Ogan Ilir
  • Kota Palembang

Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut, bisa beralih dari siaran TV analog ke TV digital dengan mudah. Simak 5 langkah migrasi TV analog ke digital:

  • Pastikan di daerahmu sudah terdapat siaran TV digital. Bisa pakai aplikasi Sinyal TV Digital untuk mengeceknya.
  • Gunakan antena UHF biasa, baik yang dipasang luar rumah atau di dalam rumah.
  • Pastikan bahwa pesawat televisi sudah dilengkapi penerima siaran TV digital DVB-T2. Jika televisi detikers masih analog, bisa diakali dengan menggunakan alat tambahan bernama set top box.
  • Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi pengaturan/setting.
  • Pilih auto scan untuk memindai program siaran TV digital yang tersedia di wilayah kalian.


Suntik mati TV analog merupakan agenda Kominfo untuk melakukan transformasi digital di bidang penyiaran, sekaligus memberikan kualitas tontonan masyarakat yang lebih bagus, jernih, dan canggih dari generasi sebelumnya. Adapun pelaksanaan penghentian siaran analog ini juga tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada dua tahun lalu.

Bagi masyarakat yang ingin menonton siaran digital, cek lagi apakah perangkat sudah mendukung TV digital atau belum. Adapun bila masih TV analog, jangan berkecil hati karena bisa memanfaatkan perangkat set top box (STB) untuk menangkap siaran digital.

Teruntuk masyarakat yang masuk kategori rumah tangga miskin ekstrem akan mendapatkan bantuan set top box gratis TV digital ini akan disalurkan oleh penyelenggara mux dan Kominfo. Sedangkan bagi masyarakat mampu diharapkan untuk membeli perangkat set top box dengan rentang harga sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribuan.



Simak Video "Mahfud Md Sampaikan Daftar Stasiun TV yang Masih Bandel Siaran Analog"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)
back to top