• Home
  • Berita
  • 191 Ribu HP IMEI Ilegal Bakal Diblokir, Ini Kata Menkominfo Budi

191 Ribu HP IMEI Ilegal Bakal Diblokir, Ini Kata Menkominfo Budi

Redaksi
Aug 01, 2023
191 Ribu HP IMEI Ilegal Bakal Diblokir, Ini Kata Menkominfo Budi
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi buka suara terkait akan diblokirnya 191 ribu HP dengan 176.874 unit di antaranya iPhone akan diblokir. Pemblokiran tersebut karena nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak terdaftar alias ilegal beredar di Indonesia.

"Saat ini, Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan langkah hukum terkait pelanggaran yang terjadi dalam pendaftaran registrasi IMEI," ujar Budi kepada detikINET, Senin (1/8/2023).

Disampaikannya bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendukung langkah untuk melakukan pemblokiran ratusan ribu unit HP dengan nomor IMEI ilegal.

"Kemkominfo mendukung langkah yang diambil aparat hukum dalam rangka menertibkan registrasi IMEI di Indonesia sesuai pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar pada jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2023), yang menyebut aksi IMEI ilegal ini terjadi antara 10-20 Oktober 2022.

"Dari proses penyelidikan yang kami lakukan berlangsung antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober di sini kami menemukan ada sejumlah 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi," ungkap Adi Vivid.

Bareskrim akan membuka posko pengaduan untuk para pengguna handphone yang sekiranya akan ikut ter-shutdown.

"Nanti akan kita lakukan shutdown secara random sampling di beberapa kota dan akan kita buat posko pengaduan untuk mendata konsumen yang telah menjadi korban," kata Adi.

Adapun Pemerintah Indonesia yang dalam hal ini tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) adalah yang berkolaborasi membuat kebijakan terkait aturan IMEI.

Pemerintah memberlakukan pengendalian IMEI untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Aturan IMEI tersebut diselenggarakan tiga kementerian dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler. Kebijakan ini berjalan resmi pada 15 September 2020, meskipun aturannya berjalan sejak 18 April 2020.



Simak Video "Budi Arie Sebut Kominfo Gunung Masalah"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)
back to top