• Home
  • Berita
  • 191 Ribu HP IMEI Ilegal Bakal Diblokir, Bagaimana Nasibnya?

191 Ribu HP IMEI Ilegal Bakal Diblokir, Bagaimana Nasibnya?

Redaksi
Jul 31, 2023
191 Ribu HP IMEI Ilegal Bakal Diblokir, Bagaimana Nasibnya?
Jakarta -

Ada 191 ribu HP dengan IMEI ilegal bakal diblokir. Lantas bagaimana nasib HP orang-orang yang masuk ke dalam daftar tersebut?

Febri Antoni Arif, Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengawasan, menyampaikan kalau HP yang IMEI-nya diblokir masih bisa menyala. Hanya saja nantinya tidak bisa digunakan untuk menelpon, atau mengirim pesan teks seperti HP yang punya jaringan seluler pada umumnya.

"Masih hidup, tapi kan gak bisa ini sinyal seluler," kata Febri di gedung Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Senin, (31/7/2023).

Dirinya pun mengingatkan kepada masyarakat, agar membeli HP di tempat resmi. Menurutnya, tujuan adanya IMEI ini supaya tidak ada HP Black Market (BM).

"Ya makanya harus hati-hati beli produk manufaktur. Kan manufaktur ada standar dan harga. Kepada masyarakat hati-hati lah beli handphone, cek IMEI-nya. Dan kalau bisa beli di jalur resmi. Kalau misalkan ada handphone yang murah banget, untuk sekelas handphone tertentu ya aneh aja kan," tegas Febri.

Nah sebenarnya Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengatakan bakal membuka posko pengaduan untuk para pengguna HP yang sekiranya kena shutdown. Cuma Febri mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait hal itu, dan masih akan mengecek lagi.

"Belum ya, mungkin barangkali sudah kordinasi dengan direktorat Industri Elektronik dan Telekomunikasi (IET) kami, saya belum tau. Nanti saya cek ya," ungkap Febri.

Dirinya menambahkan, bahwa nantinya bakal disediakan layanan untuk cek IMEI bagi masyarakat. Namun Febri mengingatkan, bahwa sebenarnya bukan tugas Kemenperin untuk melakukan hal itu.

"Itu harusnya disediakan oleh yang mengelola CEIR itu. CIER ini sitem informasi ya dan memvalidasi. Kami hanya mengusulkan IMEI saja sebenarnya. Makanya kewenangan otoritas mematikan IMEI handphone itu ada di operator CEIR itu atau di operator seluler," pungkas Febri.

Bagi yang belum tahu, ada sebanyak 191 ribu HP punya IMEI ilegal. Dari jumlah tersebut, 176 ribu di antara merupakan ponsel genggam besutan Apple.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 353 miliar.

"Tadi apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000 (Rp 353 miliar)," kata Wahyu.



Simak Video "Bareskrim Ungkap Kasus IMEI Ilegal, 191 Ribu HP Akan Dimatikan"
[Gambas:Video 20detik]
(hps/fyk)
back to top