Usai Menkominfo, Kejagung Kembali Periksa 8 Saksi Termasuk Dirut Lintasarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait perkara proyek base transceiver station (BTS) 4G, Kamis (16/3/2023). Direktur Utama (Dirut) PT Aplikanusa Lintasarta insial AD kembali diperiksa Kejagung.
Sebelumnya, Dirut Lintasarta ini telah diperiksa Kejagung pada 20 Januari 2023. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Sebagai informasi, Aplikasi Lintasarta merupakan perusahaan yang bergerak penyediaan jasa komunikasi data, internet, dan IT services. Adapun perusahaan ini turut terlibat dalam proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo, tepatnya pada Paket 3.
Pada hari yang sama, Kejagung juga memeriksa tujuh saksi lainnya yang terdiri dari pihak swasta dan pemerintah.
Berikut ke-8 saksi yang diperiksa Kejagung:
- F selaku Procurement PT Aplikanusa Lintasarta
- HH selaku Staf Divisi Lastmile Backhaul Direktur Infrastruktur Bakti
- AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta
- MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti
- MU selaku Project Director PT IBS
- AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta
- IABB selaku Person in Charge (PIC) Ariba Bakti
- M selaku Karyawan Huawei.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Saksi-saksi dari swasta dan pemerintah terus dipanggil untuk membantu Kejagung menemukan titik terang tentang perkara proyek infrastruktur telekomunikasi tersebut, termasuk pemanggilan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate kemarin, Rabu (15/3).
Adapun Kejagung menyebutkan akan melakukan gelar perkara pada pekan depan, termasuk untuk menentukan status Johnny yang saat ini berstatus saksi.
Selama pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo tersebut, Kejagung sejauh ini telah menetapkan lima tersangka, di antaranya:
- Dirut Bakti Kominfo AAL
- GMS selaku Direktur Utama Moratelindo
- YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020
- MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment
- IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Simak Video "Kejagung Masih Hitung Angka Kerugian Dugaan Kasus Korupsi BTS 4G"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fyk)