• Home
  • Berita
  • Usai Dirjen Aptika, Kejagung Periksa Dirjen IKP Kominfo Terkait Korupsi BTS 4G

Usai Dirjen Aptika, Kejagung Periksa Dirjen IKP Kominfo Terkait Korupsi BTS 4G

Redaksi
Jan 26, 2023
Usai Dirjen Aptika, Kejagung Periksa Dirjen IKP Kominfo Terkait Korupsi BTS 4G

Setelah Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memeriksa pejabat Eselon 1 Kementerian Kominfo, yakni Dirjen IKP Usman Kansong, terkait dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada hari ini, Kamis (26/1/2023).

Selain Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya di hari yang sama.

Berikut tiga saksi yang diperiksa Kejagung hari ini:

"Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).

Disampaikan Ketut, pemeriksaan ketiga saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang tengah diusut oleh Kejagung.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, yaitu:

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terkait dengan kasus ini, pihak Huawei Indonesia mengatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

back to top