• Home
  • Berita
  • Tepis Hary Tanoe, Akademisi Sebut ASO Sah Dijalankan

Tepis Hary Tanoe, Akademisi Sebut ASO Sah Dijalankan

Redaksi
Nov 08, 2022
Tepis Hary Tanoe, Akademisi Sebut ASO Sah Dijalankan

Akademisi tepis pernyataan Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait pelaksanaan suntik mati TV analog atau Analog Switch Off (ASO).

MNC Group sendiri merupakan induk usaha yang menaungi beberapa stasiun TV, seperti RCTI, MNC TV, INews, dan GTV. Perusahaan yang dipimpin Hary Tanoesoedibjo itu sempat masih menyiarkan siaran analog meski sudah melewati batas akhir ASO.

Namun selang satu hari berikutnya, MNC Group terpaksa untuk mematikan siaran TV analog dan beralih ke TV digital, namun untuk wilayah Jabodetabek saja.

Hary Tanosoedibjo mengatakan MK telah membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja melalui putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Ia juga menyoroti dari sisi hukum, Kominfo dinilai melakukan standar ganda (i) Untuk wilayah Jabodetabek mengikuti perintah UU (ASO) dan (ii) Untuk wilayah di luar Jabodetabek mengikuti Keputusan MK yang membatalkan ASO.

Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia-ITB, Ian Josef Matheus Edward, mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku, sehingga pelaksanaan ASO pada 2 November 2022 sesuai amanat aturan tersebut.

"UU Cipta Kerja masih berlaku karena tidak pernah dibatalkan hal ini sesuai dengan Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020," ungkap Ian kepada detikINET.

"Jadi, 2 November 2022 tetap menjadikan waktu berakhirnya legalitas Izin Siaran Radio (ISR) TV Analog. Untuk mengatasi hal ini, tentu harus ada tindakan tegas dari pemerintah," kata Ian menambahkan.

Begitu juga dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 40 P/HUM/2020 berisikan pembatalan Pasal 81 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021. Alasannya adalah, lantaran pasal dimaksud bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja.

Isi dari Pasal 81 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2021 yang dimaksud, yaitu: "LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing."

"Tetap bisa berjalan, karena pemilik slot multiplexing tetap dapat melakukan siaran, yang tidak diperbolehkan adalah sewa menyewa slot multipleksing," kata Ian.

Pada Kamis (3/11) Pemerintah melalui pengumuman yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md membeberkan daftar stasiun TV yang membandel karena tidak mematikan siaran TV analog, yakni RCTI, Global TV, MNC TV, INews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV dan mencabut ISR TV analog mereka.

"Pemerintah dalam hal ini bersama sama dengan Kementerian dan Lembaga terkait mengkaji lebih jauh mengenai apakah sudah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara TV Analog dan apa saja yang tidak diperbolehkan, lalu tindakan apa yang harus dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Ian.

back to top