Rumah Produksi Film Porno Diringkus, Kena Pasal UU ITE yang Ini
Rumah produksi film porno di Jaksel yang melibatkan artis hingga selebgram dijerat deretan pasal, termasuk UU ITE. Totalnya, ada lima tersangka dalam kasus itu.
Diketahui, kasus rumah produksi film porno ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber. Mereka pun menemukan tiga website yang menyebarkan dan mentransmisikan film porno.
Melansir detikNews, kelima tersangka sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Lebih lanjut tentang Pasal 34 UU ITE, berisikan kategori perbuatan yang dilarang adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak tau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki perangkat keras, perangkat lunak, dan kode akses bagi pelanggar larangan.
Adapun hukum yang mengancam adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sebelumnya, terungkap bahwa persekongkolan tim produksi film porno itu sudah menghasilkan sebanyak 120 film porno sejak tahun 2022. Tak hanya itu, mereka juga diketahui sudah mendapatkan untung hingga Rp 500 juta.
"Jadi awal mulanya kita mengamankan saudara I dan saudara JAAS, yang mana saudara I merupakan sutradara dan pemilik dari rumah produksi tersebut, dan saudara JAAS selaku kameraman," kata Ardian kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Tersangka I dan JAAS diamankan di studio tempat syuting film porno di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin (31/7).
Simak Video "Anies yang Ingin Pasal Karet UU ITE Direvisi Karena Merepotkan"
[Gambas:Video 20detik]
(ask/fay)